Akuntansi Forensik Untuk Bedah Kasus Korupsi
Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Seminar Akuntansi
Keuangan
Dibimbing Oleh Dosen :
RATIH QADARTI ANJILNI
Kelompok 13
Disusun Oleh :
FIFI MILLENIA ANJANI (171011202240)
NITA RIFAUL KHUSNA ( 171011202205 )
PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
TANGERANG SELATAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan
nikmatNya kepada kita semua, nikmat ilmu yang diberikan Tuhan kepada kita, sehingga
kita bisa menyelesaikan tugas makalah kita yang berjudul “Akuntansi Forensik Untuk
Bedah Kasus Korupsi”
Makalah ini adalah tugas yang saya tujukan kepada Ibu Ratih Qadarti Anjilni,
selaku Dosen Mata Kuliah Seminar Akuntansi Keuangan. Kami berharap makalah ini
dapat bermanfaat dan memenuhi kewajiban tugas Seminar Akuntansi Keuangan. Kami
juga menyadari bahwa Makalah ini masih perlu ditingkatkan lagi mutunya dan
informasinya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan.
Tangerang, 6 Maret 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
JUDUL........................................... ....................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................. ....................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................. ....................................................................................... iii
ABSTRAK .................................... ....................................................................................... 1
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH .............................................................. 2
1.2 RUMUSAN MASALAH .............................................................................. 2
1.3 TUJUAN MASALAH .................................................................................. 2
BAB II KAJIAN TEORI
2.1 KERANGKA TEORI .................................................................................... 5
BAB III METODE PENELITIAN
3.1 JENIS PENELITIAN .................................................................................... 8
BAB IV PEMBAHASAN
4.1 PEMBAHASAN DAN ANALISI ................................................................. 9
BAB V PENUTUP
5.1 KESIMPULAN.............................................................................................. 16
5.2 SARAN.......................................................................................................... 17
5.2.1 SARAN PENULIS TERHADAP PENELITI........................ 17
5.2.2 SARAN UNTUK PENULIS SELANJUTNYA .................... 18
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................... 20
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk melihat kasus korupsi dari proyek pengadaan
simulator SIM dari sisi akuntansi forensik. Jumlah kasus korupsi di Indonesia telah
mendorong pemerintah untuk memerintahkan semua otoritas pusat dan daerah untuk
melakukan tindakan apa pun untuk memerangi korupsi. Peran akuntan forensik
diperlukan untuk membongkar jumlah penipuan yang berasal dari korupsi. Akuntansi
forensik memberikan analisis akuntansi yang dapat digunakan untuk debat di pengadilan
yang merupakan dasar untuk diskusi dan penyelesaian di pengadilan.
Seorang akuntan forensik adalah seseorang yang mengerti akuntansi forensik.
Akuntan forensik memiliki keahlian khusus dalam bidang akuntansi, audit, keuangan,
metode kuantitatif, bidang hukum tertentu, penelitian, dan keterampilan investigasi dalam
mengumpulkan bukti, menganalisis bukti, mengevaluasi bukti, menafsirkan dan
mengkomunikasikan hasil temuan. Penelitian ini menjelaskan kasus korupsi pengadaan
SIM proyek simulator bukti dokumen, bukti fisik, bukti testimonial, dan pengamatan
pribadi. Dari temuan bukti oleh akuntan forensik, itu dapat membantu menyelesaikan
kasus proyek pengadaan simulator mengemudi SIM.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Saat ini sudah menjamur praktik – praktik korupsi hampir di setiap lini
kehidupan di Indonesia. Hal tersebut terlihat sangat ironis dengan banyaknya
strategi yang telah dirumuskan oleh berbagai lembaga pemerintahan seperti
BPK, BPKP, Inspektorat, KPK maupun oleh kalangan LSM seperti MTI dan
ICW. Seluruh strategi yang merupakan jurus-jurus ampuh dalam pemberantasan
korupsi sepertinya belum mampu menuntaskan permasalahan korupsi yang
sudah merajalela .
Korupsi berdasarkan pemahaman UU No. 31 tahun 1999 , UU No. 20
tahun 2001 pasal 2 mengatakan korupsi adalah tindakan orang yang melawan
hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang
bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi berisi mengenai tindakan pemerintah yang
memerintahkan semua aparat di pusat dan daerah menjalankan langkah-langkah
apapun untuk memberantas korupsi. Upaya tersebut antara lain melalui sistem
pengawasan ketat dalam pelayanan pajak dan imigrasi, mengawasi pengeluaran
dan pendapatan, meningkatkan pelayanan masyarakat di pusat dan daerah, serta
membawa ke meja hijau setiap kasus korupsi. Untuk dapat memperoleh alat bukti
juga diperlukan sebuah metode yang tepat dan relevan. Metode yang dapat
digunakan adalah jasa analisis akuntansi forensik.
Awal dari akuntansi forensik di Indonesia terjadi pada bulan Oktober
1997, Indonesia memiliki kemungkinan untuk meminjam dana dari IMF dan
World Bank. Dimana dana tersebut untuk menangani krisis keuangan yang
3
semakin parah. Untuk hal tersebut, IMF dan World Bank memberi syarat
mewajibkan adanya proses Agreed Upon Due Dilligence (ADDP) yang
dikerjakan oleh akuntan asing dibantu beberapa akuntan Indonesia. Temuan
ADDP terhadap sampel bank-bank besar di Indonesia menunjukkan perbankan
melakuan overstatement asset sebesar 28%-75% dan understatement kewajiban
sebesar 3%-33%. Temuan ini segera membuat panik pasar dan pemerintah yang
berujung pada likuidasi 16 bank swasta. Likuidasi tersebut kemudian diingat
menjadi langkah yang buruk karena menyebabkan adanya penarikan besarbesaran dana (Rush) tabungan dan deposito di bank-bank swasta karena
hancurnya kepercayaan publik pada pembukuan perbankan. ADPP tersebut tidak
lain dari penerapan akuntansi forensic atau audit investigatif. Istilah akuntansi
forensik di Indonesia muncul setelah keberhasilan Pricewaterhouse Coopers
(PwC) dalam membongkar kasus Bank Bali. Kantor PwC mampu menunjukkan
arus dana yang rumit berbentuk seperi diagram cahaya yang mencuat dari
matahari (sunburst). Kemudian PwC meringkasnya menjadi arus dana dari
orang-orang tertentu. Sayangnya keberhasilan ini tidak diikuti dengan
keberhasilan sistem pengadilan. Metode yang digunakan dalam audit tersebut
adalah follow the money atau mengikuti aliran uang hasil korupsi Bank Bali dan
in depth interview yang kemudian mengarahkan kepada para pejabat dan
pengusaha yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus lainnya pada tahun 2006, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) mampu membuktikan kepada pengadilan bahwa Adrian
Waworuntu terlibat dalam penggelapan L/C BNI senilai Rp 1.3 Triliun, dengan
menggunakan metode follow the money yang mirip dengan metode PwC dalam
kasus Bank Bali dalam kasus lain dengan metode yang sama PPTK juga berhasil
mengungkapkan beberapa transaksi ”ganjil” 15 Pejabat Kepolisian.
Peran akuntan forensik sangat dibutuhkan didalam menindak lanjuti
korupsi agar dapat membongkar banyaknya terjadi kecurangan yang berasal dari
korupsi. Tingkat korupsi yang masih tinggi menjadi pendorong yang kuat untuk berkembangnya praktik akuntansi forensik di Indonesia, meskipun pada dasarnya
akuntansi forensik sudah lama dipraktikan di Indonesia jauh sebelum krisis
ekonomi. Keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi sangat bergantung pada
penyidikan dan pembuktian di persidangan serta tidak mengesampingkan pula
proses lainnya seperti penyelidikan dan penuntutan. Penyidikan berperan untuk
mengumpulkan fakta-fakta dan alat bukti, sedangkan pembuktian di persidangan
adalah untuk membuktikan bahwa benar seorang terdakwa secara sah dan
meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang
sah. Dengan telah dilakukannya praktik akuntansi forensik di Indonesia belum
dapat diukur apakah penerapan akuntansi forensik telah membantu
pemberantasan tindak pidana korupsi atau belum. Oleh karena itu diperlukan
pengkajian lebih lanjut mengenai eksistensi akuntansi forensik dalam penyidikan
dan pembuktian tindak pidana korupsi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka selanjutnya akan dibahas
tentang peran akuntansi forensik dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan
pengaruh alat bukti hasil analisis akuntansi forensik terhadap putusan hakim
pengadilan tindak pidana korupsi.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 KERANGKA TEORI
Menurut Tuanakotta (2010) dalam Hakim (2014) Akuntansi forensik
adalah ilmu akuntansi dalam arti luas termasuk auditing, pada masalah hukum
untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan. Akuntansi forensik
meliputi investigasi kecurangan dan menginvestigasi pembukuan keuangan
maupun catatan yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Berbeda dengan
auditor yang memberikan opini terhadap laporan keuangan, Akuntansi forensik
lebih berfokus pada suatu dugaan atau peristiwa tertentu. Oleh karena itu,
akuntansi forensik memiliki peran yang efektif dalam menyelidiki dan
membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Menurut Wiratmaja (2010) akuntansi forensik, menyediakan suatu analisis
akuntansi yang dapat digunakan dalam perdebatan di pengadilan yang merupakan
basis untuk diskusi serta resolusi di pengadilan. Penerapan pendekatanpendekatan dan analisis-analisis akuntansi dalam akuntansi forensik dirancang
untuk menyediakan analisis dan bukti memadai atas suatu asersi yang nantinya
dapat dijadikan bahan untuk pengambilan berbagai keputusan di pengadilan.
Akuntan forensik juga mempraktekkan keahlian khusus dalam bidang
akuntansi, auditing, keuangan, metode-metode kuantitatif, bidang-bidang tertentu
dalam hukum, penelitian, dan keterampilan investigatif dalam mengumpulkan
bukti, menganalisis, dan mengevaluasi materi bukti dan menginterpretasi serta
mengkomunikasikan hasil dari temuan tersebut.
Seorang akuntan forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam
6
pengadilan (litigation). Disamping itu, ada juga peran akuntan forensik dalam
bidang hukum diluar pengadilan (non itigation) misalnya dalam membantu
merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan
perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan / pelanggaran
kontrak.
Akuntansi forensik dibagi ke dalam dua bagian:
- Jasa penyelidikan (investigative services) mengarahkan pemeriksa penipuan
atau auditor penipuan, yang mana mereka menguasai pengetahuan tentang
akuntansi mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penipuan, dan
misinterpretasi.
- Jasa litigasi (litigation services) merepresentasikan kesaksian dari seorang
pemeriksa penipuan dan jasa-jasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk
memecahkan isu-isu valuasi, seperti yang dialami dalam kasus perceraian.
Sehingga, tim audit harus menjalani pelatihan dan diberitahu tentang
pentingnya prosedur akuntansi forensik di dalam praktek audit dan kebutuhan
akan adanya spesialis forensik untuk membantu memecahkan masalah.
Kompentensi keahlian akuntansi forensik yang digunakan dalam penilaian
yaitu
:
1) Analisis deduktif: kemampuan untuk menganalisis kejanggalan yang
terjadi dalam laporan keuangan, yakni kejadian yang tidak sesuai
dengan kondisi yang wajar.
2) Pemikiran yang kritis: kemampuan untuk membedakan antara opini
dan fakta.
3) Pemecahan masalah yang tidak terstruktur: kemampuan untuk
melakukan pendekatan terhadap masing-masing situasi (khususnya
situasi yang tidak wajar) melalui pendekatan yang tidak terstruktur.
4) Fleksibilitas penyidikan: kemampuan untuk melakukan audit di luar
ketentuan/prosedur yang berlaku.
5) Analitik yang merupakan kemampuan untuk memeriksa apa yang
seharusnya ada (yang seharusnya tersedia) bukan apa yang telah ada
(yang telah tersedia).
6) Komunikasi lisan yang merupakan kemampuan untuk berkomunikasi
secara efektif secara lisan melalui kesaksian ahli dan penjelasan
umum tentang dasar-dasar opini.
7) Komunikasi tertulis yang merupakan kemampuan untuk
berkomunikasi secara efektif dengan tulisan melalui laporan, bagan,
gambar, dan jadwal tentang dasar-dasar opini.
8) Pengetahuan tentang hukum dimana merupakan kemampuan untuk
memahami proses-proses hokum dasar dan isu-isu hukum termasuk
ketentuan bukti (rules of evidence).
9) Composure, yaitu kemampuan untuk menjaga sikap untuk tetap
tenang meskipun dalam situasi tertekan.
Dibanding akuntan lainnya, seorang akuntan forensik memiliki tugas yang
paling berat. Tugas utama dari akuntan di perusahaan adalah mencatat dan
menjaga kelancaran arus keuangan perusahaannya. Sedangkan auditor lebih
seperti petugas patroli yang melakukan inspeksi dan pengecekan rutin atas area
berdasarkan pengalaman mereka sebelumnya. Di Indonesia sendiri masih belum
banyak akuntan yang mendalami bidang forensik ini.
Dari segi peminat, masih jarang akuntan Indonesia yang mendalami bidang yang
satu ini. Tak semua kantor akuntan public membidangi forensik. Asosiasi profesi
akuntan belum melirik forensik sebagai bagian penting dari akuntansi. Belum
terlihat isu-isu khusus yang mendesak agar akunatnsi forensik diberi perhatian
khusus, walaupun sebenarnya kasus korupsi yang sudah marak terjadi dapat
dijadikan salah satu motor untuk mengembangkan akuntansi forensik di
Indonesia.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 JENIS PENELITIAN
Untuk penelitian di kasus ini menggunakan Metode Kualitatif Penelitian
kualitatif yaitu penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek
alamiah, dimana peneliti merupakan instrumen kunci (Sugiyono, 2005).
Perbedaannya dengan penelitian kuantitatif adalah penelitian ini
berangkat dari data, memanfaatkan teori yang ada sebagai bahan penjelas dan
berakhir dengan sebuah teori.
Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami
fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku,
persepsi, motivasi, tindakan, dll secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam
bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan
dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 PEMBAHASAN DAN ANALISIS
Peran akuntansi dan akuntan forensik di negara maju dalam pengungkapan
dan penyelesaian kasus fraud termasuk korupsi sangatlah besar. Sayangnya
Indonesia belum memiliki lembaga legal untuk profesi dan juga institusi
pendidikan formal untuk menghasilkan akuntan forensik yang kompeten. Kondisi
ini tentu membutuhkan perhatian dari profesi akuntan di Indoensia khususnya dari
kompartemen akuntan pendidik maupun kompartemen lainnya. Perhatian tersebut
dapat berupa sumbangan kajian empiris atau konseptual mengenai bagaimana
kelembagaan ideal dari profesi akuntan forensik di Indonesia dan bagaimana
sistem pendidikan dan kurikulum ideal untuk menghasilkan tenaga akuntan
forensik yang kompeten (Wiratmaja, 2010)
Salah satu contoh kasus korupsi yang akan dibedah pada tulisan ini adalah
proyek pengadaan driving simulator SIM untuk kendaraan roda dua dan roda
empat yang menggunakan dana anggaran tahun 2011, dimana muncul
ketidakwajaran menggunakan anggaran yang tidak semestinya. Simulator surat
ijin mengemudi (SIM) ini diperuntukkan masyarakat umum. Kasus ini melibatkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes
Polri, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan alat Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Berawal saat PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan milik Budi
Susanto, menjadi pemenang tender proyek untuk pengadaan untuk simulator SIM.
Terdapat markup lebih dari Rp10 miliar dalam pengadaan 700 unit simulator R2
dan kelebihan Rp11 miliar dalam pengadaan 569 alat simulator R4 sehingga
terjadi kelebihan harga. Perusahaan ini membeli barang dari PT Inovasi Teknologi
Indonesia (ITI) senilai total Rp 90 miliar. Harga simulator sepeda motor Rp 42,8
juta per unit Harga simulator mobil Rp 80 juta per unit Nilai total tender proyek
10
simulator SIM yang dimenangkan PT CMMA mencapai Rp 198,7 miliar. Harga
simulator sepeda motor adalah Rp 77,79 juta per unit, total Rp 54,453 miliar untuk
700 simulator sepeda motor. Harga simulator mobil Rp 256,142 juta per unit, total
Rp 142,415 untuk 569 buah simulator mobil. Perusahaan milik Budi Susanto itu
memperoleh untung lebih dari 100 persen, yakni Rp 116 miliar.
Dalam tugasnya sebagai akuntan forensik, maka beberapa hal perlu
diselidiki untuk mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya dapat dibawa ke
pengadilan.
Berikut adalah penyidikan yang dilakukan dengan mengumpulkan fakta-fakta dan
alat bukti :
1) Documentary Evidance
Bukti dokumen berupa:
Surat Perjanjian Kontrak Secara Tertulis
Bukti dokumen dalam kasus ini berupa surat perjanjian kontrak secara
tertulis tentang pengadaan alat Simulator SIM. Dalam surat perjanjian, total total
nilai kontrak sebesar Rp 169 miliar, namun ternyata terjadi mark up atau
penggelembungan anggaran sebesar Rp 100 miliar. Selain itu kerugian juga
bersumber dari ketidak sesuaian spesifikasi barang dengan perjanjian yang tertera
dalam kontrak senilai Rp 21 miliar. Ketidak sesuain spesifikasi tersebut dapat
ditemukan setelah dilakukan pengecekan secara fisik atas simulator motor dan
mobil.
Dokumen Lelang
Terdapat bukti dokumen lainnya berdasarkan hasil audit investigasi BPK
yaitu dokumen lelang fiktif. Dokumen perusahaan yang mengikuti tender selain
PT CMMA dan PT ITI (PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma
Pertiwi, dan PT Kolam Intan) merupakan dokumen yang fiktif yang hanya
digunakan sebagai formalitas dan untuk menunjukkan bahwa tender pengadaan
11
barang dan jasa ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab dari awal, PT
CMMA memang telah dirancang untuk menjadi pemenang tender tersebut
sehingga modus tersebut dilakukan demi menutupi segala kejanggalan.
2) Physical Evidence
Bukti fisik menjadi bukti nyata bahwa memang pengadaan simulator SIM ini
dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Bukti fisik yang ditemukan
antara lain alat simulator SIM dan tanda tangan palsu.
Bukti Tanda Tangan Palsu
Ditemukan bukti tanda tangan palsu yang dilakukan Didik Purnomo,
merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan simulator uji
klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. Dalam
kasus ini Didik telah memalsukan tanda tangan Djoko Susilo untuk mempercepat
pencairan dana. Walaupun Didik terus membantah hal tersebut selama sidang
pemeriksaan minggu lalu. Bukti ini mengindikasikan bahwa terdapat uang korupsi
yang diterima Didik Purnomo sehingga ia bersedia memperlancar kasus korupsi
ini.
Djoko menyatakan, dirinya tidak mengetahui soal pencairan dana
pembayaran simulator SIM. Pernyataan tersebut membuat JPU KPK Kms Ronnie
bertanya, bagaimana bisa seorang polisi dengan pangkat di bawahnya yakni
Komisaris Polisi (Kompol) berani membuat tandatangan palsu atasannya yang
berpangkat jenderal bintang. Dalam kasus ini terdapat bukti berupa pemalsuan
tanda tangan Djoko yang bertujuan untuk melakukan pencairan dana.Dalam kasus simulator SIM ini, 20 kardus cokelat dipindahkan dari kontainer ke
mobil Innova hitam yang terparkir di depan kontainer. Sedikitnya enam penyidik
KPK bahu membahu memindahkan kardus-kardus yang berisi barang bukti
tersebut.
Selesai dimasukkan ke dalam mobil, barang-barang bukti dalam kardus
12
tersebut dibawa masuk ke Gedung KPK dengan mobil.
Dalam pelaksanaan proyek Simulator SIM, PT CMMA diduga membeli
barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia sekitar Rp90 miliar. Harga barang
yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT
CMMA, sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp100 miliar.
Selain itu, barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara
sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara
ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB
No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1
RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta
Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.
Alat simulator SIM
Alat simulator SIM merupakan salah satu bukti fisik yang memperkuat
adanya pelanggaran surat perjanjian kontrak. Toto Hardianto (dosen pada Institut
Teknologi Bandung (ITB) dengan spesialisasi teknik mesin) menjelaskan bahwa
berdasarkan pemerikasaan fisik simulator motor dan mobil pada 272 tempat yang
tersebar di 33 provinsi ditemukan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak
dan Undang-Undang, bahkan ada banyak alat yang tidak berfungsi.
3) Testimonial Evidence
Dalam rangka mengumpulkan bukti, auditor banyak meminta keterangan
secara lisan dari klien terutama para manajer. Jawaban lisan yang diperoleh dari
permintaan keterangan tersebut merupakan tipe bukti testimonial evidence
Bukti testimonial merupakan keterangan secara lisan dari Warsono
Sugantoro dan Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia
(ITI).
Warsono Sugantoro alias Jumadi merupakan saksi terdakwa Djoko Susilo
dan adalah orang yang mendapat jatah dari pemenangan PT CMMA. Dia
ditugaskan oleh Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang
(melalui staf Sukotjo yaitu Pak Morde) mencari perusahaan yang bisa dipinjam
benderanya untuk mengikuti lelang fiktif.
Warsono mengaku mendapat jatah Rp 5juta per perusahaan karena
membawa empat perusahaan untuk ikut proses lelang proyek tersebut.
"Saya mendapat imbalan jasa Rp 5 juta per perusahaan," kata Warsono
dalam pengakuannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,
Selasa (21/5).
Dari keempat perusahaan itu, Warsono mendapat jatah Rp20 juta dan
tambahan jatah Rp5 juta dari Sukotjo Bambang. Dengan demikian, Warsono
mendapat jatah Rp25 juta setelah berhasil membawa empat perusahaan itu dalam
proses lelang proyek pengadaan alat simulator SIM.
Sukotjo S Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI)
Sukotjo juga merupakan saksi kunci kasus Simulator SIM yang
mengungkapkan dugaan praktek korupsi dalam proyek alat uji kemudi simulator
SIM. Sukotjo menyatakan bahwa penggelembungan dana pada jumlah anggaran
yang dibutuhkan untuk proyek pengadaan dilakukan dengan menuliskan
komponen yang sebenarnya tidak digunakan dalam perakitan simulator.
Contohnya, harga untuk kursi penumpang di sebelah kiri pengemudi dan sabuk
pengamannya yang sebenarnya tidak perlu dan tidak ada namun tetap
dicantumkan. Kemudian, ada beberapa harga komponen-komponen yang ditulis
ulang.
4) Personal Observation
Personal observation adalah penggunaan indera perasa untuk menilai
aktivitas-aktivitas tertentu. Sepanjang proses audit, terdapat banyak kesempatan
bagi auditor untuk mempergunakan indera penglihatan, pendengaran, perasa, dan
14
penciumannya dalam mengevaluasi berbagai item yang sangat beraneka ragam.
Merupakan kewajiban auditor untuk menindaklanjuti berbagai kesan pertama
yang didapatnya dengan berbagai bentuk bukti audit lainnya yang bersifat nyata.
Alat Simulator SIM yang Tidak Sesuai dengan UU
Dalam proses investigasi, KPK meminta Toto Hardianto bersama tim
pusat rekayasa industri ITB untuk melakukan observasi atas alat simulator SIM
milik Korlantas yang dibuat oleh PT CMMA. Toto Hardianto adalah seorang
dosen pada Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan spesialisasi teknik mesin.
Tim menekankan pengujian pada spesifikasi alat Simulator SIM R2 dan R4,
termasuk penentuan harga pokok produksi (HPP). Tim mengidentifikasi 543 unit
dari 700 unit Simulator R2 dan 398 unit R4 dari 556 unit yang dianggap paling
baik kondisinya
Setelah dilakukan observasi pada alat simulator ditemukan bahwa pengadaan
simulator SIM tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Undang-undang.
Sesuai UU, menyebutkan bahwa Simulator SIM yang diharuskan adalah
Simulator yang bisa menguji reaksi, antisipasi, pertimbangan sikap mengemudi
dan konsentrasi peserta uji SIM.
Jumat (19/7), Toto menyatakan :
"Kami simpulkan Simulator SIM yang ada (milik Korlantas) memang tidak bisa
menguji secara total dari mengemudi. Karena fungsinya tidak mewakili seluruh
parameter uji SIM”.
Toto dan tim juga menemukan bahwa Simulator belum terinstal, padahal
dalam perjanjian jual beli Simulator harus sudah terinstal. Simulator yang ada
15
hanya bisa menguji peserta yang ada di dalam database dan beberapa fungsi utama
alat Simulator dapat bekerja, tapi tidak lengkap.
Selain itu, tim juga menemukan kegagalan fungsi pada alat Simulator
SIM. Diantaranya pada fungsi hidrolik yang tidak berfungsi, sound system tidak
berfungsi, micro controler juga tidak dapat bekerja dan software juga tidak
berfungsi untuk seluruh fungsi.
Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, maka seorang akuntan
forensik dapat maju ke pengadilan dan pada hasilnya, tersangka utama
Djoko Susilo dikenakan pelanggaran terhadap pasal-pasal:
⚫Pasal 2 ayat (1) juncho Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan
Tipikor juncto
⚫ Pasal 55 ayat (1) juncho
⚫ Pasal 65 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
⚫ Pasal 31 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU
No 20 tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan
Memperkaya Diri
Pada akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman :
⚫ Penjara 18 tahun
⚫ Denda 1 miliar
⚫ Uang pengganti 32 miliar
⚫ Penyitaan aset-aset milik Djoko Susilo
⚫ Walaupun tidak dengan surat bulat, MA tetap mencabut hak Djoko
Susilo dalam politik
BAB V
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
Korupsi sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki
wewenang dan berusaha menyelewengkan wewenang mereka demi kepentingan
pribadi. Korupsi sendiri tentunya merugikan negara karena pihak-pihak yang
melakukan korupsi memiliki wewenang yang dapat menjadi sumber uang bagi
mereka terutama dana anggaran negara.
Kasus korupsi yang melibatkan Djoko Susilo sebagai aparat hukum negara
untuk memperlancar tender pengadaan simulator SIM. Hal ini menunjukkan
adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi dan terjadi suap terhadap
penjabat tinggi. Selain itu, Djoko Susilo terbukti melakukan pencucian uang
dengan menyamarkan, menyembunyikan, atau mengaburkan kepemilikan harta
kekayaannya yang diperoleh dari kasus korupsi ini.
Dalam penanganan kasus korupsi, peran akuntan forensik sangat dibutuhkan
dimana dengan penyidikan mengumpulkan barang-barang bukti mampu
membawa kasus-kasus korupsi ke pengadilan. Dengan adanya bukti-bukti yang
kuat maka jaksa mampu menuntut tersangka korupsi dengan hukuman yang berat.
Kemampuan seorang akuntan forensik dalam menangani kasus-kasus korupsi
sangat diperlukan, terutama saat mengumpulkan barang-barang bukti dengan
melakukan penelusuran aliran dana yang masuk dalam rekening-rekening maupun
kantong para koruptor. Disebutkan bahwa tugas salah satu dari akuntan forensik
adalah mengawasi pergerakan arus kas dan di kasus pengadaan simulator SIM
diatas terungkap pula bahwa perjanjian nilai kontrak dengan anggaran yang
diajukan, dimana nilai kontrak tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi simulator
SIM.
Akuntansi forensik dalam kasus-kasus korupsi inilah yang mampu
membawa kasus korupsi ke pengadilan dan menjebloskan para koruptor ke dalam
penjara. Meskipun belum bnayak akuntan yang mendalami akuntansi forensi,
maka perlu adanya lembaga yang berdiri untuk mempelajari teknik-teknik
akuntansi forensik dan sertifikasi yang mengakui kualitas seorang akuntan
forensik.
5.2 SARAN
Setelah melakukan penelitian dan pembahasan penulis akan mencoba
memberikan beberapa saran perbaikan yang berkaitan dengan penelitian yang telah
dilakukan.
5.2.1Saran penulis terhadap peneliti
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mempunyai peran dan fungsi yang begitu
penting salah satunya adalah sebagai badan/lembaga yang berperan dalam
pengungkapan-pengungkapan kecurangan yang terjadi di sektor pemerintahan,
khususnya kecurangan dalam bentuk korupsi melalui keahlian audit forensik atau
audit investigatif sebagai gugus tugas anti korupsinya.
Dari indikator-indikator metodologi akuntansi forensik untuk
pengungkapan kecurangan, auditor forensik atau auditor investigasi BPKP
sebagian besar telah menggunakannya. Untuk itu pelatihan dan pemahaman
tentang akuntansi forensik hendaknya lebih ditingkatkan lagi, walaupun sebagian
besar auditor forensik atau auditor investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Jawa
Barat memiliki tingkat pemahaman yang cukup tinggi karena dalam menjalankan
tugasnya untuk mengungkapkan kecurangan khususnya korupsi mereka telah
menggunakan akuntansi forensik. Akan tetapi karena akuntansi forensik
18
merupakan teori yang relatif baru maka sebagian auditor forensik atau auditor
investigasi merasa tidak sadar bahwa apa yang telah dilakukannya sudah termasuk
kedalam cakupan ilmu akuntansi forensik.
Menunjuk pada problematika Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan
Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP) serta memperhatikan tugas, fungsi,
dan peran Deputi Bidang Investigasi yang salah satunya adalan sebagai pilar
strategi edukatif dengan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan
peningkatan kepedulian publik terhadap problematika KKN. Dimana, kegiatan
tersebut antara lain berupa sosialisasi dan penyuluhan anti korupsi dalam rangka
memberikan pemahaman dan cara memerangi KKN kepada kelompok masyarakat
tertentu secara sistematis harus lebih ditingkatkan lagi intensitasnya, terutama di
Perguruan Tinggi karena perguruan tinggi merupakan lembaga yang mencetak
atau menyediakan calon-calon tenaga kerja yang akan terjun langsung ke dunia
kerja.
5.2.2 Saran untuk penulis selanjutnya
Bagi pihak-pihak lain yang tertarik untuk mengkaji dan meneliti topik ini
secara lebih mendalam, maka penulis akan menyarankan beberapa hal berikut:
1. Memperluas objek penelitian mengingat banyaknya Aparat Pengawas
Instansi Pemerintah dan tidak hanya pada lembaga/instansi
pemerintah saja tetapi di sektor swasta juga, agar dapat diketahui
perbedaan praktik akuntansi forensik disektor pemerintah dan disektor
swasta.
2. Mengevaluasi pernyataan-pernyataan dalam kuesioner agar
pernyataan-pernyataan tersebut dapat mewakili secara tepat variabel
yang hendak diukur. Penulis juga menyarankan untuk mencari.
indikator lain yang digunakan untuk mengukur variabel-variabel yang
telah ditetapkan.
19
3. Melakukan wawancara lebih mendalam kepada auditor forensik atau
investigasi untuk mengetahui praktik penerapannya karena hasilnya
dapat lebih menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
4. Menambahkan variabel lain atau dengan lebih menspesifikasikan
variabel akuntansi forensik karena cakupan dari akuntansi forensik
luas yaitu menyangkut akuntansi, audit, dan hukum sehingga
membutuhkan waktu yang lama untuk membahas atau melakukan
penelitian terhadap ketiga unsur tersebut. Karena akuntansi forensik
biasanya tidak pernah lepas dari masalah hukum sebaiknya
pembahasan lebih menekankan pada masalah hukum dengan tidak
mengesampingkan masalah akuntansi dan auditing.
5. Karena ilmu akuntansi forensik merupakan ilmu yang relatif baru,
maka sebelum melakukan penelitian hendaknya pahami teori
akuntansi forensik secara mendalam terlebih dahulu agar di ketahui
perbedaanya dengan praktik di lapangan.
DAFTAR PUSTAKA
Arles, Leardo dan Anita.2013.”Akuntansi Forensik dalam Upaya Pemberantasan
TIndak Pidana Korupsi di Indonesia”.Jurnal Mahasiswa Creative
Universitas Riau
Astuti, Ni Putu Sri.2013.”Peran Audit Forensik dalam Upaya Pemberantasan
Korupsi di Indonesia”.Universitas Negeri Surabaya.
Hakim, Uminah.2014.”Eksistensi AKuntansi Forensik dalam Penyelidikan dan
Pembuktian Pidana Korupsi”. Unnes Law Jurnal 3 (1).
Sayydid, Annisa.2014."Pemeriksaan Fraud dalam Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif". Jurnal Vol. 13, No.2, Juli-Desember 2014 hlm.137-162
Wiratmaja, I Dewa Nyoman.2010.”Akuntansi Forensik dalam Upaya
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonmi
Universitas Udayana.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150826114934-12-74561/kpksidik- empat-polisi-kasus-simulator-sim/ diunduh pada 1 Juli 2016 pukul
21:14
berkas.dpr.go.id diunduh pada 1 Juli 2016 pukul 21:30
https://imagama.feb.ugm.ac.id/akuntansi-forensik/ diunduh pada 9 Juli 2016
pukul 11:35
Komentar
Posting Komentar