Critical Review Jurnal ANALISA DAN KRITIK JURNAL PENELITIAN PENGARUH KOMPENSASI MANAJEMEN DAN CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP MANAJEMEN PAJAK PERUSAHAAN (Hendra Putra Irawan, Aria Farahmita, Universitas Indonesia)
ANALISA
DAN KRITIK JURNAL PENELITIAN
PENGARUH
KOMPENSASI MANAJEMEN DAN CORPORATE GOVERNANCE
TERHADAP
MANAJEMEN PAJAK PERUSAHAAN
(Hendra
Putra Irawan, Aria Farahmita, Universitas Indonesia)
Untuk
Mata Kuliah Seminar Akutansi
Dosen
Pengampu : RATIH QADARTI ANJILNI S.E,M.AK
Disusun Oleh:
ERIN
FEBRIANI
OKTRI LALDI
PROGRAM STUDI AKUTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
OKTRI LALDI
PROGRAM STUDI AKUTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2020
Abstract
Penelitian
ini menyelidiki bagaimana tata kelola perusahaan yang mempengaruhi perilaku dan
manajemen pajak berkontribusi literature tentang CG. Pertama, penelitian ini
meneliti kompensasi dan direktur direksi kepemilikan, sebagai mekanisme CG
suatu perusahaan, dalam mengelola pajak untuk meningkatkan kinerja. Kedua,
sebagai sejauh yang kami tahu, ini adalah studi pertama diindonesia yang
menyelidiki hubungan manajerial kompensasi untuk manajemen pajak. Studi ini
menemukan bahwa kepemilikan direksi menunjukan signifikansi hubungan dalam
mengurangi pembayaran pajak tunai. Namun, kompensasi direktur tidak mengahasilkan
pajak yang lebih rendah dibayar dan tampaknya tidak menjadi mekanisme yang
efektif untuk melibatkan manajemen pajak. Berlatih CG mekanisme pajak yang
dibayar lebih rendah karena CG mendorong manajer untuk berbuat lebih banyak
hati-hati dalam manajemen pajak.
Abstract
This study
investigates how corporate governance influences tax management behavior and
contributes the literature on CG. First, this study examines directors
compensation and directors ownership, as CG mechanism of a firm, in managing
taxes to increase performance. Second, as long as we know, this is the first
study in Indonesia investigating the link between managerial compensation to
tax management. This study finds that directors ownership exhibits a
significance relationship in reducing cash tax paid. But, directors
compensation does not result lower taxes paid and it is seems not an effective
mechanism in engaging tax management. Practicing CG mechanism also can not
result lower taxes paid because CG induces managers to be more carefully in tax
management.
Keywords:
Cash ETR,
Corporate governance, Director compensation, Director ownership, Management
compensation, Managerial ownership, Tax management
BAB
1
PENDAHULUAN
Isu
corporate governance (CG) di Indonesia semakin mendapat perhatian khusus
setelah terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997-1998. Survei
PricewaterhouseCoopers atas investor internasional pada tahun 2002 menunjukkan
bahwa Indonesia pada saat itu menduduki posisi terbawah dalam hal audit dan
kepatuhan, akuntabilitas terhadap pemegang saham, standar pengungkapan dan
transparansi serta peranan direksi, untuk membandingkan kerangka governance Indonesia
dengan negara lain pada satu wilayah (Forum for Corporate Government in
Indonesia, 2008). Untuk memperbaiki hal tersebut, sejak tahun 1999 telah
dibentuk Komite Nasional Kebijakan Governance dan mengeluarkan Pedoman Good
Corporate Governance yang telah mengalami perbaikan pada tahun-tahun
berikutnya. Penerapan CG diharapkan dapat mendorong beberapa hal, salah satunya
untuk mendorong manajemen perusahaan agar berperilaku profesional, transparan
dan efisien serta mengoptimalkan fungsi Dewan Komisaris, Dewan Direksi, dan
Rapat Umum Pemegang Saham.
Dwitridinda
(2007), mengutip Jamie Allan (Sekretaris Jenderal The Asian Corporate
Governance Association), menyebutkan bahwa penerapan corporate
governance di setiap negara dapat berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh
peraturan yang berlaku di setiap negara juga faktor internal perusahaan dalam
hal jenis usaha, jenis risiko usaha, struktur permodalan, manajemen serta
sejarah perusahaan. Keberhasilan penerapan CG akan sangat bergantung pada
kuatnya hukum sekuritas dan korporasi, standard akuntansi yang baik, peraturan
yang kuat, sistem peradilan yang efisien, dan tekad yang kuat untuk melawan
korupsi yang diterapkan oleh pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Asia
(Barton et al., 2004). Manajemen memegang peranan penting dalam memilih
strategi yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan kekayaan para pemegang saham. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan
kinerja perusahaan menjadi lebih baik dan efisien.
Manajemen berkewajiban memanfaatkan sumber daya perusahaan secara
efisien dan meningkatkan kinerja perusahaan sehingga nilai perusahaan
meningkat. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan efisiensi
pembayaran pajak. Manajemen dapat memilih strategi manajemen pajak yang
bermanfaat bagi perusahaan dalam jangka panjang. Manajemen pajak merupakan
upaya perusahaan dalam hal penanganan pembayaran pajak mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian. Perencanaan pajak dilakukan untuk efisiensi
pembayaran pajak. Scholes et al (2002), seperti dikutip oleh Phillips (2003),
mendefinisikan perencanaan pajak efektif sebagai perencanaan pajak yang
meminimalkan arus kas untuk pembayaran pajak perusahaan, mengharuskan manajer
untuk memperkirakan manfaat dari keputusan mereka terhadap pembayaran pajak
tersebut. Graham (2003) telah meneliti pengaruh pajak terhadap pilihan
kebijakan keuangan yang dilakukan perusahaan. Ada beberapa cara pajak dapat
mempengaruhi keputusan perusahaan, yaitu dalam hal kebijakan struktur modal,
bentuk dan restrukturisasi organisasi, kebijakan pembayaran, kebijakan
kompensasi, dan manajemen risiko.
Literatur mengenai pengaruh CG terhadap manajemen pajak telah
banyak ditemukan. Salah satunya oleh Minnick dan Noga (2010). Penelitian
tersebut menemukan bahwa paket kompensasi berbasis saham, sebagai salah satu
komponen corporate governance, mendorong manajer melakukan manajemen
pajak untuk efisiensi pembayaran pajak perusahaan. Hal tersebut dapat menambah value
dari perusahaan dan memberi manfaat kepada pemegang saham karena berkaitan
positif terhadap tingginya tingkat pengembalian kepada mereka. Selain itu,
Armstrong et al. (2012) melakukan penelitian mengenai hubungan kompensasi yang
diterima oleh eksekutif perusahaan, khususnya atas kompensasi yang diterima
oleh direktur pajak, terhadap tax planning perusahaan. Dalam penelitian
tersebut, mereka membuktikan adanya hubungan negatif yang kuat antara
kompensasi yang diterima direktur pajak perusahaan dengan tax planning melalui
GAAP effective tax rate.
Hal ini menarik untuk diteliti karena masalah ini merupakan isu baru dan pajak
merupakan hal yang sangat kompleks peraturannya.
Penerapan CG diharapkan mampu mengatasi masalah agensi yang dialami
oleh perusahaan. Masalah agensi ini timbul karena asimetri informasi akibat
pemisahan kepemilikan dan manajemen perusahaan. Hal ini dapat memberikan celah
bagi manajemen untuk melakukan tindakan oportunis (moral hazard). Untuk
menjembatani konflik akibat masalah agensi tersebut dapat dikurangi, salah
satunya dengan cara pemberian kompensasi yang tepat bagi para manajer. Selain
hal itu, penerapan CG yang baik juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja
perusahaan. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan efisiensi pembayaran
pajak perusahaan. Tanggung jawab ini sepenuhnya berada di tangan manajemen
selaku pengelola operasional perusahaan. Dengan adanya kebijakan kompensasi
yang tepat, pemilik perusahaan mengharapkan manajemen dapat meningkatkan kinerja
perusahaan melalui efisiensi pembayaran pajak yang akan berpengaruh pada nilai
perusahaan secara menyeluruh. Oleh karenanya, pemberian kompensasi yang tepat
kepada manajemen dapat menjadi sebuah mekanisme penerapan CG yang baik.
Jensen dan Murphy (1990), seperti dikutip oleh Minnick dan Noga
(2010), telah membuktikan pengaruh kompensasi terhadap kinerja perusahaan.
Pemberian paket kompensasi dapat digunakan untuk mengatasi masalah moral
hazard manajemen. Rego dan Wilson (2009) juga menemukan hubungan yang
positif antara level kompensasi dan tindakan pajak agresif perusahaan yang
dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Desai dan Dharmapala (2006) meneliti
pengaruh CG terhadap kebijakan tindakan penghindaran pajak yang berpihak kepada
pemegang saham perusahaan. Mereka menemukan bahwa paket kompensasi atas
manajemen menjadi faktor penentu signifikan atas tindakan penghindaran pajak
perusahaan dengan penerapan CG yang lemah. Lebih spesifik kepada manajemen
pajak, Minnick dan Noga (2010) menemukan hubungan negatif antara peningkatan
kompensasi dengan pembayaran pajak perusahaan. Pemberian tingkat kompensasi
yang tinggi akan mendorong penurunan effective tax rates perusahaan.
Armstrong et al. (2012) membuktikan hubungan negatif
antara kompensasi yang diterima dengan rendahnya pajak perusahaan.
Penelitian ini ingin menganalisa pengaruh paket kompensasi direksi
dan kepemilikan direksi, sebagai salah satu komponen CG, terhadap manajemen
pajak yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Dengan memberikan kompensasi
yang tinggi terhadap manajemen melalui kontrak kompensasi yang memotivasi
manajemen untuk memperkecil pajak jangka panjang juga akan meningkatkan kinerja
perusahaan dalam meningkatkan laba perusahaan.
Penelitian ini menggabungkan penelitian yang dilakukan Minnick dan
Noga (2010) dan Armstrong et al. (2012) untuk menemukan bukti bahwa kebijakan
kompensasi, baik secara kas maupun saham, sebagai salah satu mekanisme CG
internal dapat mendorong efisiensi pembayaran pajak perusahaan. Dalam
penelitiannya, Minnick dan Noga (2010) menggunakan komposisi direksi, entrenchment,
kompensasi dewan, dan kompensasi eksekutif sebagai proksi atas mekanisme
corporate governance perusahaan. Penelitian tersebut dilakukan atas
rentang waktu yang lama untuk mendapatkan pengaruh jangka panjang mekanisme CG
terhadap manajemen pajak perusahaan. Armstrong et al. (2012) menggunakan dua
jenis proksi atas kompensasi eksekutif. Proksi pertama berupa total nilai
kompensasi yang diterima oleh eksekutif selama setahun. Proksi kedua adalah compensation
mix, yaitu rasio dari masing-masing komponen kompensasi eksekutif terhadap
total kompensasi yang diterima. Penelitian ini dilakukan atas rentang waktu 5
tahun (2002 – 2006).
Berbeda dengan yang dilakukan Minnick dan Noga (2010), penelitian
ini menggunakan proksi penerapan CG yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Mekanisme CG di Indonesia diukur menggunakan proksi skor CG perusahaan, paket
kompensasi yang diterima oleh direksi perusahaan, dan persentase kepemilikan
saham oleh direksi. Pengukuran paket kompensasi dalam penelitian ini akan
menggunakan proksi total nilai kompensasi seperti yang dilakukan oleh Armstrong
et al. (2012). Sampel penelitian merupakan perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia
dalam kurun periode 2004-2009. Kurun waktu tersebut dipilih untuk mendapatkan
sampel yang cukup mengenai manajemen pajak.
Kontribusi
penelitian ini adalah untuk memperkaya literatur mengenai mekanisme CG di
Indonesia, khususnya mengenai paket kompensasi yang diterima direksi dan
kepemilikan saham oleh direksi, yang berhubungan dengan manajemen pajak
perusahaan. Sepanjang pengetahuan penulis, masalah ini belum pernah diteliti di
Indonesia. Penerapan mekanisme CG yang lebih sesuai dengan kondisi di Indonesia
diharapkan mampu menggambarkan pengaruh tersebut dan efisiensi pengelolaan
pajak di Indonesia.
Critical Review :
Judul
Penelitian yang di analisis untuk di review berjudul ” PENGARUH KOMPENSASI
MANAJEMEN DAN CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP MANAJEMEN PAJAK PERUSAHAAN “
yaitu jurnal penelitian karya dari Hendra Putra Irawan Universitas
Indonesia. Alasan kami mengambil judul ini karena ingin menganalisa pengaruh
paket kompensasi direksi dan kepemilikan direksi, sebagai salah satu komponen Corporate
Governance terhadap manajemen pajak yang dilakukan oleh perusahaan
diindonesia.
BAB II
KAJIAN TEORI
Salah satu tujuan penerapan CG adalah untuk mengatasi masalah yang
muncul akibat konflik kepentingan antara pemilik perusahaan dengan manajemen.
Manajemen tidak akan bertindak untuk kepentingan pemegang saham jika tidak
bermanfaat bagi mereka sendiri. Untuk menjembatani hal tersebut, pemilik pada
umumnya mengeluarkan biaya sebagai kompensasi terhadap manajemen agar manajemen
dapat lebih transparan dan meningkatkan kinerja manajemen. Sebagai hasil
peningkatan kinerja manajemen tersebut dengan sendirinya kinerja
perusahaan juga akan
meningkat.
Critical Review :
Teori siapa dan apa
Teori Agensi Menjelaskan secara komprehensif mengenai konflik kepentingan Antara
manajemen selaku dan pemegang saham selaku pemilik/principal, yang biasa
disebut sebagai masalah agensi.
Corporate Governance Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,
pengurus (pengelola) perusahaan, piak kreditur, pemerintah, karyawan serta para
pemegang kepentingan intern dan ekstrim lainnya yang berkaitan dengan hak-hak
dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan.
Peneliti Terdahulu
Minnick
dan Noga (2010) Mengartikan manajemen pajak sebagai
kemampuan untuk membayar jumlah yang lebih sedikit atas pajak dalam janhka
waktu yang panjang.
Christian
(2008) Mengatakan bahwa manajemen pajak mempunyai dua tujuan,
Yaitu menerapkan peraturan pajak secara benar dan usaha efisiensi untuk
mencapai laba yang seharusnya.
Desai
dan Dharmapala (2006)
·
Meneliti pengaruh tax sheltering
dan pemberian kompensasi yang tinggi untuk para manajer.
·
Dan menemukan bukti yang beda
bahwa peningkatan kompensasi untuk manajer cenderung mengurai tingkat tax
sheltering.
Sari
(2010) Dalam penelitiannya menemukan pengaruh negative
yang tidak signifikan atas penerapan CG terhadap tindakan pajak agresif
perusahaan.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
Metode
penelitian yang digunakaan penulis adalahkuantitatifyaitu suatu proses menemukan pengetahuan yang menggunakan data
berupa angka sebagai alat menganalisis keterangan mengenai apa yang ingin
diketahui.
SUMBER DATA:
SUMBER DATA:
Penelitian ini
menggunakan sampel perusahaan publik yang termasuk dalam kategori industri
manufaktur berdasarkan indeks JASICA Bursa Efek Indonesia 2009 dan mengumpulkan
data perusahaan tersebut dari tahun 2004 sampai 2009. Pengambilan sampel 6
tahun dikarenakan rentang waktu tersebut diyakini mampu menjelaskan pengelolaan
manajemen pajak dalam perusahaan.
Kriteria pengambilan sampel dari data yang digunakan sebagai
berikut:
a) Perusahaan dengan
data yang lengkap dari tahun 2004 sampai 2009
b) Perusahaan yang
mengungkapkan LK dengan mata uang Rupiah
c) Perusahaan yang
memiliki data Governance Scorecard dari IICD dari tahun 2004 sampai 2009
d) Perusahaan yang
memiliki nilai ETR antara 0 dan 1
e) Perusahaan yang mengungkapkan data kompensasi dewan direksi
BAB IV
INTERPERTASI
Indonesia pernah menggalami krisis keuangan
pada tahun 1997-1998. Dengan dibentuk Komite Nasional Kebijakan Governance dan
mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governancediharapkan dapat mendorong
beberapa hal, salah satunya untuk mendorong manajemen perusahaan agar
berperilaku profesional, transparan dan efisien serta mengoptimalkan fungsi
Dewan Komisaris, Dewan Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham.
BAB V
KESIMPULAN
Penelitian ini menguji tentang pengaruh penerapan mekanisme corporate
governance terhadap manajemen pajak yang dilakukan oleh perusahaan di
Indonesia, serta ingin mengungkapkan sejauh mana mekanisme corporate
governance berupa kompensasi direksi dan kepemilikan manajerial berpengaruh
terhadap kebijakan pajak perusahaan.
Besaran kompensasi kepada direksi berpengaruh positif secara
signifikan terhadap pembayaran pajak perusahan. Sehingga apabila dilihat
sebagai suatu kesatuan manajemen pajak, pemberian tingkat kompensasi direksi
yang ada di Indonesia tidak menyebabkan efisiensi manajemen pajak. Hal ini
menunjukkan bahwa pemberian kompensasi kepada direksi bukan carayang efektif
untuk mendorong usaha manajemen pajak perusahaan. Karena terdapat cara yang
lebih efektif yang memberikan pengaruh untuk memperkecil pembayaran pajak
perusahaan.
Pengaruh kepemilikan direksi terhadap manajemen pajak perusahaan
sangat signifikan dan negatif. Kepemilikan saham oleh direksi mampu
menyelaraskan antara kepentingan pemegang saham dan kepentingan eksekutif
perusahaan. Sehingga hal ini mendorong para manajer melakukan upaya efisiensi
dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Dalam hal ini mengelola manajemen pajak
dengan memperkecil pembayaran pajak perusahaan. Sehingga kepemilikan direksi
lebih efektif untuk mendorong usaha manajemen pajak perusahaan.
Penerapan CG mempunyai pengaruh positif dan signifikan dalam
terhadap pembayaran pajak pajak. Semakin tinggi skor CG yang diperoleh
perusahaan, maka tingkat pembayaran pajak pun semakin tinggi. Skor CG
menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan
berdasarkan asas yang disusun oleh OECD. Sehingga penerapan CG dapat mencegah
perusahaan melakukan tax avoidance yang berlebihan. Perusahaan lebih
berhati-hati dalam pengelolaan manajemen pajaknya. Akibatnya usaha tersebut
tidak dilakukan secara agresif. Selain itu, pertumbuhan perusahaan juga
berpengaruh atas pajak perusahaan. Sehingga manajemen tidak berfokus pada usaha
minimalisasi pembayaran pajak.
Hasil penelitian menunjukkan bukti yang kuat atas hubungan
mekanisme corporate governance, termasuk paket kompensasi direksi
terhadap manajemen pajak perusahaan. Walaupun tidak semua hasil menunjukkan
arah yang sesuai dengan hipotesis, pengujian penelitian telah memberikan
deskripsi bagaimana hubungan paket kompensasi terhadap manajemen pajak pada perusahaan
manufaktur di Indonesia. Besarnya kompensasi direksi bukan merupakan hal yang
efektif terhadap usaha mengurangi pajak perusahaan. Sementara, kepemilikan
saham oleh direksi menunjukkan hubungan yang signifikan terhadap usaha
mengurangi pembayaran pajak perusahaan.
Berdasarkan
dari pengkajian hasil penelitian maka penulis bermaksud memberikan saran:
1.Terkait dengan
Corporate Governance yang harus terus ditingkatkan guna untuk meningkatkan dan
memajukan peringkat Corporate Governance Indonesia di mata dunia.
2.
Bagi investor dan calon investor perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia agar lebih seksama dan juga memperhatikan aspek Good Corporate
Governance dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility perusahaan sebagai pertimbangan
dalam melakukan investasi.
Saran
untuk peneliti selanjutnya:
1. Pada peneliti
selanjutnya dapat menggunakan penelitian kali ini dan lebih dikembangkan.
2. Untuk
keakuratan data, disarankan menggunakan data sekunder yang telah tersedia dan terpublikasi.
Komentar
Posting Komentar