Critical Review Jurnal ETIKA PROFESI DALAM PROBLEMATIKA DI ERA COMPETITIF MENURUT SISI PANDANG AKUNTAN PUBLIK
ETIKA
PROFESI DALAM PROBLEMATIKA DI ERA
COMPETITIF
MENURUT SISI PANDANG AKUNTAN PUBLIK
Di
Susun Oleh :
Ø Ririn
Rismawati
Ø Atikah
Fajrianti
PROGRAM
STUDI AKUNTASI S1FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
PAMULANG
KOTA
TANGERANG SELATAN
2020
Abstract
Etika
Profesi menjadi isyu penting dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, terutama yang
berkaitan dengan praktek di dunia Kantor Akuntan Publik. Diskusi-diskusi
tentang Etika Profesi dalam berbagai pembahasan lebih banyak diarahkan pada
aktivitas praktisi Akuntan Publik, meski secara makna Etika Profesi
sesungguhnya tidak hanya menjadi domain bagi Akuntan Publik yang berpraktek di
Kantor Akuntan Publik, namun secara luas hal tersebut menjadi prinsip etik bagi
setiap akuntan atau setidaknya mereka yang menerjuni beragamprofesi dengan
basis ilmu akuntansi sebagai bidang aktifitas yang digelutinya. Karenanya,
Etika Profesi sesungguhnya juga berlaku bagi para akuntan yang berprofesi
sebagai Auditor Pemerintah, Akuntan Intern, Auditor Intern, Konsultan Pajak,
bahkan Dosen. Hal ini mengandung konsekuensi adanya Etika Profesi Akuntan
Pemerintahan, Etika Profesi Akuntan Internal, Etika Profesi Akuntan Konsulen
Pajak, atau Etika Profesi Akuntan Pendidik.Namun dalam perkembangannya hingga
saat ini aktifitas di Kantor Akuntan Publik yang lebih banyak dijadikan sorotan
dan obyek-obyek dalam aktifitas kegiatan penelitian.Seolah Etika Profesi
Akuntan, hanya diperuntukkan bagi Akuntan yang berpraktek di Kantor Akuntan
Publik. Tidak dipungkiri, beragam kasuskasus besar memang terjadi di dunia
Kantor Akuntan Publik, namun hingga saat ini belum ada penelitian yang mencoba
melakukan telah penelitian terhadap komparasi intensitas frekwensi terjadinya
pelanggaran Etika Profesi Akuntan, untuk beragam Profesi yangdigeluti Akuntan.
Dalam pandangan Akuntan Publik, Etika Profesi menjadi fokus perhatian mereka
adalah Etika Profesi Akuntan Publik, yang di release oleh IAPI.Ia menjadi tahap
awal sebelum Akuntan Publik melaksanakan sebuah perikatan dengan klien. Paper
ini akan
mencoba
mendiskusikan tentang makna Etika dalam model moral kognitif, serta dalam
pandangan Syariah Islam. Kemudian pembahasan dirangkai dengan garis besar
prinsip-prinsip Etika Profesi yang dipergunakan AICPA, AAOIFI. Perspektif
Akuntan Publik di Indonesiaterhadap Etika Profesinya akan diketengahkan untuk
melengkapi bahasan.
PENDAHULUAN
1.1 PENDAHULUAN
Etika
Profesi Akuntan menjadi kajian dan isue krusial saat beberapa kasus besar
melanda dunia Kantor Akuntan Publik.Publik memperoleh informasi tentang kejadian
di USA yang dipicu oleh skandal Enron, Worldcom dan beberapa perusahaan besar
di USA di sekitar tahun 2002.Kejadian tersebut menjadi penyebab ditutupnya
Enron juga Kantor Akuntan Publik terbesar di dunia saat itu, Andersen.Sementara
beberapa kejadian di dalam negeri yang melanda Kantor Akuntan Publik juga
terjadi. Kasus PT Telkom, PT Kereta Api Indonesia, PT Kimia Farma adalah beberapa
contoh. Beberapa kalangan ahli berpendapat kasus - kasus tersebut terjadi
karena terjadinya kegagalan di dalam menerapkan Etika Profesi Akuntan dalam
praktek Akuntan Publik. Meski sesungguhnya prinsip-prinsip Etika Profesi
Akuntan tidak hanya berlaku untuk profesi Akuntan Publik, namun mengikat juga
bagi profesi-profesi lainyang menggeluti bidang keahlian akuntansi. Karenanya,
profesi Auditor Pemerintah, Akuntan Internal, Auditor Internal hingga Dosen,
sesungguhnya juga terikat dengan Etika Profesi Akuntan. Padahal faktanya
apabila merujuk pada pembidangan profesi yang ada di dalam IAI (Ikatan Akuntan
Indonesia), maka setidaknya akan terdapat :Kompartemen Akuntan Sektor Publik, Kompartemen
Akuntan Manajemen dan Kompartemen Akuntan Pendidik. Sementara untuk Akuntan
Publik, telah lepas dari IAI dan mendirikan wadah IAPI organisasi (Institut
Akuntan Publik Indonesia).Akuntan yang berprofesi sebagai Konsulen Pajak,
tergabung di dalam wadah organisasi IKPI (Ikatan Konsulen Pajak
Indonesia).Dengan demikian menyamakan terminologi Etika Profesi Akuntan dengan
Etika Profesi Akuntan Publik, adalah kurang tepat. Mungkin karena dampak yang
ditimbulkan oleh pelanggaran Etika lebih langsung dirasakan masyarakat ekonomi
(berkurangnya kepercayaan investor yang ditampakkan dengan berkurangnya
transaksi yang terjadi di Pasar Modal), serta ada Blow up media secara
besar-besaran maka seolah masalah Etika Profesi Akuntan hanya menjadi domain
bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
Critical
Review
Menurut
kelompok kami, KAP dan AP harus lebih meningkatkan kinerja professional agar
tidak terjadi pelanggaran dalam Etika Profesi Akuntan Publik dan tidak ada
kasus yang betambah mengenai perubahan posisi laporan keuangan. Seperti hasil penelitian
yang dilakukan oleh Ludigdo (1999) menghasilkan rumusan bahwa pelanggaran Etika
seharusnya tidak terjadi apabila Akuntan memiliki pengetahuan, pemahaman, serta
kemauan dalam menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara memadai dalam
pelaksanaan pekerjaan profesionalnya.
BAB II
TEORI
2.1ETIKA, MORAL dan KOGNITIF
Dari pandangan Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani
“ethos”(bentuk tunggal) yang berarti adat, kebiasaan, watak, perasaan, sikap,
cara berpikir.Dalam bentuk jamak (ta etha) yang berarti adat kebiasaan.Filosof Yunani
terkenal Aristoteles (384-322 SM) telah menggunakan istilah ethos untuk
menjelaskanfilsafat moral.Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, Etika adalah
ilmupengetahunan tentang azaz-azaz moral.
Moral diartikan sebagai nilai-nilai serta norma-norma yang menjadi
dasar pegangan bagi seseorang atau sekolompok orang dalam bertindak. Kata Moral
berasal dari bahasa latin “Mos” yang memiliki arti: Kebiasaan. Morris berarti kebiasaan
moral. Dalam teori Philosophia Moralis, terdapat 4 gaya pemikiran dari perkembangan
moral, yaitu Deontological, Teleological, Conventional, Egois(Fraedrich
& Ferrell 1992a, 1992b; Harris & Sutton,1995; Reidenbach dan Robin,1990).
Cognitive memiliki
arti pengertian, mengerti.Dalam makna yang luasCognition berarti
perolehan, penataan dan penggunaan pengetahuan (Nelsser, 1976).Kognitif menjadi
istilah yang begitu populer di ilmu Psikologis yang mencakup segala aspek
pengenalan terhadap perilaku mental yang berhubungan dengan pemahaman manusia
terhadap lingkungannya berdasarkan Konasi(Kehendak) dan Efeksi (Perasaan).
Kalangan ahli jiwa berpendapat, tingkah laku
manusia
akan senantiasa didasarkan pada Kognisi, yaitu tindakan untuk mengenali dan
memikirkan situasi dimana tingkah laku itu terjadi.
2.1 ETIKA DALAM PERSPEKTIF SYARIAH dan ETIKA AAOIFI
Kata Syara’a berarti mendatangi tempat minum, atau menjadi terbuka
atautampak jelas.Kata Syari’a berarti menghadap terbuka ke arah tertentu. Di
dalam AlQur’an kata Syariat memiliki 2 makna yaitu : Aturan,Hukum atau jalan (AsySyuro
13, Asy Syuro 21, Al Maidah 48, Al Jatsiyah 18) dan Sesuatu yang
terbuka,tampak jelas (Al A’raf 163). Karena, ketika mendiskusikan
masalah Syariahmaka sesungguhnya tidak hanya berorientasi pada aturan, hukum
(Fiqih). Dr.M.Yusuf Musa dalam kitab Al Fiqh Al Islami menyebutkan bahwa
Syariah(Syariat) mencakup 3 unsur, yaitu:
2.2.1
Iktikadi (Ilmu Kalam dan Ilmu
Tauhid)
2.2.2
Akhlaqi (Ilmu Akhlaq, Ilmu
Tasawuf dan Ilmu Irfan)
2.2.3
Fiqih (Hukum Amaliah), yang
dibedakan menjadi:Fiqih Dharuri dan Fiqih Nazari
AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic
Financial Institution) yang berkedudukan di Bahrain, yang merupakan
organisasi Akuntanyang berpraktek di dunia Bisnis Syariah, merumuskan Etika
Profesi AkuntanPublik yang berpraktek di institusi syariah dalam 6 prinsip
etika profesi akuntan,yaitu:
2.2.1
Trustworthiness, yaitu akuntan harus dapat dipercaya dan jujur dalam menjalankan
profesinya.
2.2.2
Legitimacy, yaitu akuntan harus memastikan keabsahan segala hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan profesinya sesuai aturan dan prinsip-prinsip syariah.
2.2.3
Objectivity, artinya akuntan harus adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan,
dan independen dalam fakta dan penampilan.
2.2.4
Professional Competence
and dilligent, artinya akuntan harus
kompeten dan terlatih dengan baik dalam menjalankan tugasnya.
2.2.5
Faith driven conduct, artinya perilaku akuntan harus konsisten dengan nilai-nilai
agama.
2.2.6
Professional conduct
and technical standards, artinya dalam
menjalankan tugasnya akuntan harus mematuhi standar akuntansi dan auditing yang
ditetapkan AAOIFI. Secara umum, 6 prinsip etika yang dibangun oleh AAOIFI
tersebut, secara substansial mengacu pada prinsip syariah sebagaimana yang
diuraikan di atas.Meskipun dalam beberapa hal yang menyangkut ajaran filosofi
syariah terutamaberkaitan dengan aspek Fiqih, terdapat beberapa hal yang
berbeda perspektif,ketika tinjauannya diorientasikan pada ajaran mahzab-mahzab.
Format Prinsip - prinsipEtika Profesi Akuntan dari AAOIFI, terdiri dari 3
bagian yaitu:
2.2.6.1
Dasar
Syariah
2.2.6.2
Prinsip-Prinsip
Etika Akuntan, (yang diturunkan dari Dasar-dasar
SyariahIslam)
2.2.6.3
Aturan
Etika Akuntan, (yang berisi prosedur dan aturan
pelaksanaan kodeetik yang diturunkan dari prinsip-prinsip umum dalam
Prinsip-prinsipEtika Akuntan).
2.3 ETIKA PROFESI AKUNTAN AICPA
Di kalangan negara-negara barat (USA khususnya) orientasi
pelaksanaanetika profesi lebih ditujukan pada maksud dan tujuan untuk dapat
senantiasamendapatkan kepercayaan publik dan stakeholder, demi menjaga reputasi
dankredibilitas profesi di tengah-tengah masyarakat.Karenanya landasan Etika
ProfesiAkuntan yang dibangun oleh AICPA mengemban prinsip nilai-nilai
yangdiorentasikan guna menjaga reputasi dan kredibilitas tersebut. Beberapa
prinsip
dasar etika
profesi akuntan yang dirumuskan oleh AICPA adalah:
2.3.1
Responsibilities, yaitu menjalankan tanggungjawab sebagai seorang professional
2.3.2
The Public Interest, yaitu berorientasi pada pelayanan untuk kepentinganumum, dengan
menghargai kepecayaan yang diberikan oleh masyarakat.
2.3.3
Integrity, yaitu menjaga kejujuran dalam menjalankan aktifitas profesional.
2.3.4
Objectivity and
Independent, yaitu menjaga
obyektifitas, tidak berpihak,senantiasa bersikap independen dalam menjalankan
aktifitasprofesionalnya.
2.3.5
Due Care, yaitu memahami standar-standar teknis dengan senantiasa
secaraterus menerus memperbaiki kompetensi dan kualitas pelayanan.
2.3.6
Scope and Nature of
Services, yaitu memahami prinsip-prinsip kode
etikprofesi dalam menentukan ruang lingkup dan sifat pelayanan yangdiberikan
kepada masyarakat.Jika diteliti secara tajam, maka prinsip-prinsip Etika
Profesi AkuntanAICPA banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai materialistik dan
sekuler sertapermisive yang
berkembang di negara-negara barat. Nilai-nilai tersebutmempengaruhi sikap dan
tindak masyarakat sehingga menjadi sebuah ajaran ethicsyang diakui masyarakat. Ukuran kebenaran biasanya diukur
dengan adanyadukungan masyarakat secara luas.
2.4 ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK INDONESIA di ERA KOMPETITIF
Akuntan Publik di Indonesia bergabung di dalam wadah organisasi IAPI(Institut
Akuntan Publik Indonesia).IAPI merupakan organisasi baru hasilpenjelmaan dari
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Kompartemen Akuntan Publik.Dalam pelaksanaan
Etika Profesi, IAPI telah menerbitkan Kode Etik ProfesiAkuntan Publik yang
dipakai sebagai dasar etika dalam memberikan jasa danpelayanan Kantor Akuntan
Publik, pada bulan Oktober 2008, dan berlaku efektifper 1 Januari 2010. Kode
etik ini menggantikan aturan etika yang berlaku sebelumditerbitkannya Kode
Etik.Dalam Kode Etik tersebut ditetapkan prinsip dasar danaturan etika profesi
yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam KAP ataujaringan KAP baik yang
merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakananggota IAPI yang memberikan
jasa profesional kepada pengguna jasa (baik jasaassurance maupun jasa selain assurance).Di
dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik – IAPI, terdiri dari 2 bagian:
2.4.1
(Bagian A) berisi prinsip
dasar etika profesi yang memberikan kerangkakonseptual untuk penerapan prinsip
tersebut. Bagian A : berisi Dasar Konseptual Etika. Prinsip Dasar Etika Profesi
Akuntan Publik, yang terdapat di bagian A, terdiri dari:
2.4.1.1 Prinsip Integritas
2.4.1.2 Prinsip Obyektifitas
2.4.1.3 Prinsip Kompetensi serta Sikap
Kecermatan & Kehati-hatian Profesional(Professional
Competence and Due Care)
2.4.1.4 Prinsip Kerahasiaan
2.4.1.5 Prinsip Perilaku Profesional
2.5 PENELITI TERDAHULU
Sebagai contoh penelitian tentang Etika
Akuntan, adalah seperti yang dilakukan oleh Volker (1984), Bebeau, et al (1985)
menyatakan bahwa para Akuntan Profesional cenderung mengabaikan persoalan moral
bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis. Kemudian, Cushing (1999) yang
menawarkan sebuah kerangka kerja berdasarkan Game Theory untuk melakukan
pengujian pendekatan standar Etika dengan profesi Akuntan (baca: Akuntan
Publik). Penelitian yang dilakukan oleh Ludigdo (1999) menghasilkan rumusan
bahwa pelanggaran Etika seharusnya tidak terjadi apabila Akuntan memiliki
pengetahuan, pemahaman, serta kemauan dalam menerapkan nilai-nilai moral dan
etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Hasil
Penelitian Payamta (2002) menyatakan bahwa berdasarkan Pedoman Etika IFAC, maka
syarat-syarat etika suatu organisasi akuntan, sebaiknya didasarkan pada
prinsip-prinsip dasar yang mengatur tindakan/ perilaku seseorang akuntan dalam
melaksanakan tugas profesionalnya. Prinsip-prinsip tersebut meliputi: Integritas,
Obyektifitas, Independensi, Kepercayaan, Standar-standar teknis, Kemampuan
Profesional, dan Perilaku Etika. Yang menarik adalah pendapat dari Sudibyo
(1995) dalam Khomsiyah dan Indriantoro (1998) yang menyatakan bahwa Dunia
Pendidikan Akuntansi memiliki pengaruh yang besar terhadap perilaku Etika dari
Auditor.Pendapat dari Sudibyo seolah memberikan informasi bagi kita, bahwa
ketika kita berbicara Etika Profesi Akuntan Publik maka hal tersebut juga
memiliki kaitan dengan implementasi Etika Profesi Akuntan Pendidik.
Critical Review
Melalui teori etika subjektivitas religius yang tercermin
dalam pemikiran Martin Luther, penelitian ini menelaah kegagalan objektivitas
dalam praktik rotasi audit.Hasil penelitian menunjukan bahwa subjektivitas tetap ada dalam diri manusia dan objektivitas
membuka celah untuk kepentingan subjektif. Subjektivitas religious mengarahkan
subjektivitas mengarahkan
subjektivitas dalam diri manusia untuk sepadan dengan kehendak
Allah.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
JENIS PENELITIAN
Adapun bentuk penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif deskripstif.Penelitian
kualitatif ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut atau
perspektif partisipan.Partisipan ini adalah orang-orang yang diajak
berwawancara, diobservasi, diminta memberikan data, pendapat, pemikiran, dan
persepsinya.Strategi penelitian bersifat fleksibel, menggunakan aneka kombinasi
dari teknik-teknik untuk mendapatkan data yang valid (Sukmadinata, 2009: 94).
Berdasarkan hal 42 tersebut, metode penelitian kualitatif dilakukan secara
intensif, peneliti ikut berpartisipasi lama di lapangan, mencatat secara
hati-hati apa yang terjadi, melakukan analisis reflektif terhadap berbagai
dokumen yang ditemukan di lapangan, dan membuat laporan penelitian secara
mendetail (Sugiyono, 2015: 16). Penelitian deskriptif ditujukan untuk
mendeskripsikan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena
yang bersifat alamiah ataupun rekayasa manusia (Sukmadinata, 2009: 72).
Pemilihan metode kualitatif ini bertujuan agar peneliti lebih bisa
mengobservasi secara detil, mendalam dan rinci melalui pendekatan langsung
dengan obyek yang diamati.
3.2
SUMBER DATA
Sumber
data adalah segala sesuatu yang dapat memberikan informasi mengenai
data.Berdasarkan sumbernya, data dibedakan menjadi dua, yaitu data primer dan
data sekunder.
3.2.1 Data
primer yaitu data yang dibuat oleh peneliti untuk maksud khusus menyelesaikan
permasalahan yang sedang ditanganinya. Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti
langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian dilakukan.
3.2.2 Data
sekunder yaitu data yang telah dikumpulkan untuk maksud selain menyelesaikan
masalah yang sedang dihadapi. Data ini dapat ditemukan dengan cepat. Dalam
penelitian ini yang menjadi sumber data sekunder adalah literatur, artikel,
jurnal serta situs di internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan.
3.3
JENIS UJI
3.3.1 Uji
Validitas
Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui
apakah alat ukur yang digunakan mengukur apa yang perlu diukur. Suatu alat ukur
yang validitasnya tinggi akan mempunyai tingkat kesalahan kecil, sehingga data
yang terkumpul merupakan data yang memadai. Validitas menunjukan sejauh mana
suatu alat pengukur itu mengukur apa yang ingin diukur.
Uji Validitas Pengujian ini dilakukan
untuk mengetahui apakah alat ukur yang digunakan mengukur apa yang perlu
diukur. Uji validitas dalam penelitian ini digunakan analisisitem, yaitu
mengkorelasikan skor tiap butir dengan skor total yang merupakan jumlah dari
tiap skor butir.
3.3.2
Uji Reliabilitas
Sebuah alat ukur atau pertanyaan dalam
angket dikategorikan reliabel (andal), jika alat ukur yang digunakan dapat
mengukur secara konsisten atau stabil meskipun pertanyaan tersebut diajukan
dalam waktu yang berbeda.Uji reliabilitas dilakukan terhadap butir pertanyaan
atau pernyataan yang sudah valid. Pengujian ini digunakan untuk mengetahui
seberapa jauh hasil pengukuran tetap konsisten apabila dilakukan pengukuran dua
kali atau lebih terhadap gejala yang sama dengan menggunakan alat pengukur yang
sama. Untuk melihat reliabilitas masing-masing instrumen yang digunakan,
penulis menggunakan koefisien cronbach alpha (α) dengan menggunakan fasilitas
Statistical Product and Service Solution (SPSS) versi 20 untuk jenis pengukuran
interval.
Critical Review
Dengan ada nya kasus dalam
Etika Profesi Akuntan Publik akhirnya penelitian bisa lebih
mengobservasi secara detil, mendalam dan rinci melalui pendekatan langsung
dengan obyek yang diamati.Sehingga bisa membuktikan bahwa ada pelanggaran kode
etik dalam profesi Akuntan.
BAB 1V
PEMBAHASAN
4.1
INTERPRETASI TEORI
4.1.1 ANALISA DATA
Penelitian yang di lakukan oleh penulis
dalam jurnal ini adalah berbentuk deskriptif kualitatif, yakni penelitian
dengan cara memaparkan dalam bentuk kualitatif terhadap obyek yang didasarkan
pada kenyataan dan fakta – fakta yang
tampak pada obyek tersebut. Sehingga untuk menganalisis data yang telah
dikumpulkan digunakan bentuk analisis deskriptif kualitatif yaitu menganalisis
data dengan berpijak pada fenomena – fenomena yang kemudian dikaitkan dengan
teori atau pendapat yang telah ada.Penelitian kualitatif lebih menekankan pada
pemahaman hubungan yang kompleks diantara semua yang ada, dan mencoba membangun
pemahaman yang tegas kepada pembaca melalui deskripsi. Oleh karena itu
penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yaitu dengan cara data yang
diperoleh dari hasil wawancara dengan informasi dideskriptifkan secara
menyeluruh. Data dalam wawancara dalam penelitian adalah sumber data utama yang
menjadi bahan analisis data untuk menjawab masalah penelitian.
Berkaitan dengan judul dari penelitian
ini, yaitu ETIKA PROFESI DALAM PROBLEMATIKA DI ERACOMPETITIF MENURUT SISI
PANDANG AKUNTAN PUBLIK.
Dari hasil
penelitian, dapat diperoleh data bahwa Etika Profesi
Dengan demikianmenyamakan terminologi Etika Profesi Akuntan dengan Etika
Profesi Akuntan Publik, adalah kurang tepat. Mungkin karena dampak yang
ditimbulkan oleh pelanggaran Etika lebih langsung dirasakan masyarakat ekonomi
(berkurangnya kepercayaan investor yang ditampakkan dengan berkurangnya
transaksi yang terjadi di Pasar Modal), serta ada Blow up media secara
besar-besaran maka seolah masalah Etika Profesi Akuntan hanya menjadi domain
bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
Critical
Review
Untuk lebih menyempurnakan hasil
penelitian ini penelitian dimasa mendatang
perlu memperluas lingkup sampelnya. Atau dapat juga dilakukan penelitian
lanjutan atas responden yang sama. Hal ini kemungkinan akan lebih efektif untuk
menilai efektifitas ETIKA PROFESI DALAM PROBLEMATIKA DI ERA COMPETITIF
MENURUT SISI PANDANG AKUNTAN PUBLIK.
BAB V
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
Berdasarkan hasil
dari penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan yakni: Kode Etik Akuntan memuat
prinsip-prinsip etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan. Aturan ini
dibuat untuk mencegah terjadinya kecurangan dan membantu akuntan untuk
menjalankan tanggung jawabnya dengan profesional.Nyatanya, prinsip objektivitas
sebagai salah satu prinsip etika membuka celah untuk terjadinya
kecurangan.Prinsip ini mencoba menghilangkan subjektivitas
yang pada hakikatnya tak dapat dipisahkan dalam diri manusia. Bahwasannya seorang akuntan publik harus
benar-benar memahami standar akuntan publik dan mematuhi kode etik yang sudah
diatur bedasarkan keputusan yang di ambil bersama oleh Institut Akunta Publik
Indonesia (IAPI).Karena seperti yang kita ketahui setiap pelanggaran kode etik
yang dilakukan khususnya untuk profesi akuntan publik terdapat sanksi-sanksi
yang dapat menjeratnya baik secara perdana maupun perdata sesuai dengan
peraturan hukum yang ada di Indonesia.
5.2 SARAN
Bagi
para pekerja profesional yang berprofesi sebagai akuntan publik baik yang sudah
berpengalaman atau lebih khususnya lagi bagi baru akan menggeluti bidang
tersebut hendaknya untuk menpersiapkan dan mempelajari segala sesuatunya yang
berhubungan dengan aturan-aturan dan etika profesi akuntan publik dengan
seksama.
Terlepas dari judul diatas, kita sebagai
mahluk individu dan sosial tentunya kita harus selau menjaga sikap, etika dan
mematuhi norma-norma yang ada didalam kehidupan sehari-hari.
Komentar
Posting Komentar