Langsung ke konten utama

Critical Review Jurnal ETIKA PROFESI DALAM PROBLEMATIKA DI ERA COMPETITIF MENURUT SISI PANDANG AKUNTAN PUBLIK


ETIKA PROFESI DALAM PROBLEMATIKA DI ERA
COMPETITIF MENURUT SISI PANDANG AKUNTAN PUBLIK
Dosen : Ibu Ratih Qadarti Anjilni S.E., M.Ak.


Di Susun Oleh :

Ø  Ririn Rismawati
Ø  Atikah Fajrianti


PROGRAM STUDI AKUNTASI S1FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
KOTA TANGERANG SELATAN
2020








Abstract

Etika Profesi menjadi isyu penting dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, terutama yang berkaitan dengan praktek di dunia Kantor Akuntan Publik. Diskusi-diskusi tentang Etika Profesi dalam berbagai pembahasan lebih banyak diarahkan pada aktivitas praktisi Akuntan Publik, meski secara makna Etika Profesi sesungguhnya tidak hanya menjadi domain bagi Akuntan Publik yang berpraktek di Kantor Akuntan Publik, namun secara luas hal tersebut menjadi prinsip etik bagi setiap akuntan atau setidaknya mereka yang menerjuni beragamprofesi dengan basis ilmu akuntansi sebagai bidang aktifitas yang digelutinya. Karenanya, Etika Profesi sesungguhnya juga berlaku bagi para akuntan yang berprofesi sebagai Auditor Pemerintah, Akuntan Intern, Auditor Intern, Konsultan Pajak, bahkan Dosen. Hal ini mengandung konsekuensi adanya Etika Profesi Akuntan Pemerintahan, Etika Profesi Akuntan Internal, Etika Profesi Akuntan Konsulen Pajak, atau Etika Profesi Akuntan Pendidik.Namun dalam perkembangannya hingga saat ini aktifitas di Kantor Akuntan Publik yang lebih banyak dijadikan sorotan dan obyek-obyek dalam aktifitas kegiatan penelitian.Seolah Etika Profesi Akuntan, hanya diperuntukkan bagi Akuntan yang berpraktek di Kantor Akuntan Publik. Tidak dipungkiri, beragam kasuskasus besar memang terjadi di dunia Kantor Akuntan Publik, namun hingga saat ini belum ada penelitian yang mencoba melakukan telah penelitian terhadap komparasi intensitas frekwensi terjadinya pelanggaran Etika Profesi Akuntan, untuk beragam Profesi yangdigeluti Akuntan. Dalam pandangan Akuntan Publik, Etika Profesi menjadi fokus perhatian mereka adalah Etika Profesi Akuntan Publik, yang di release oleh IAPI.Ia menjadi tahap awal sebelum Akuntan Publik melaksanakan sebuah perikatan dengan klien. Paper ini akan
mencoba mendiskusikan tentang makna Etika dalam model moral kognitif, serta dalam pandangan Syariah Islam. Kemudian pembahasan dirangkai dengan garis besar prinsip-prinsip Etika Profesi yang dipergunakan AICPA, AAOIFI. Perspektif Akuntan Publik di Indonesiaterhadap Etika Profesinya akan diketengahkan untuk melengkapi bahasan.


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1  PENDAHULUAN
Etika Profesi Akuntan menjadi kajian dan isue krusial saat beberapa kasus besar melanda dunia Kantor Akuntan Publik.Publik memperoleh informasi tentang kejadian di USA yang dipicu oleh skandal Enron, Worldcom dan beberapa perusahaan besar di USA di sekitar tahun 2002.Kejadian tersebut menjadi penyebab ditutupnya Enron juga Kantor Akuntan Publik terbesar di dunia saat itu, Andersen.Sementara beberapa kejadian di dalam negeri yang melanda Kantor Akuntan Publik juga terjadi. Kasus PT Telkom, PT Kereta Api Indonesia, PT Kimia Farma adalah beberapa contoh. Beberapa kalangan ahli berpendapat kasus - kasus tersebut terjadi karena terjadinya kegagalan di dalam menerapkan Etika Profesi Akuntan dalam praktek Akuntan Publik. Meski sesungguhnya prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntan tidak hanya berlaku untuk profesi Akuntan Publik, namun mengikat juga bagi profesi-profesi lainyang menggeluti bidang keahlian akuntansi. Karenanya, profesi Auditor Pemerintah, Akuntan Internal, Auditor Internal hingga Dosen, sesungguhnya juga terikat dengan Etika Profesi Akuntan. Padahal faktanya apabila merujuk pada pembidangan profesi yang ada di dalam IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), maka setidaknya akan terdapat :Kompartemen Akuntan Sektor Publik, Kompartemen Akuntan Manajemen dan Kompartemen Akuntan Pendidik. Sementara untuk Akuntan Publik, telah lepas dari IAI dan mendirikan wadah IAPI organisasi (Institut Akuntan Publik Indonesia).Akuntan yang berprofesi sebagai Konsulen Pajak, tergabung di dalam wadah organisasi IKPI (Ikatan Konsulen Pajak Indonesia).Dengan demikian menyamakan terminologi Etika Profesi Akuntan dengan Etika Profesi Akuntan Publik, adalah kurang tepat. Mungkin karena dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran Etika lebih langsung dirasakan masyarakat ekonomi (berkurangnya kepercayaan investor yang ditampakkan dengan berkurangnya transaksi yang terjadi di Pasar Modal), serta ada Blow up media secara besar-besaran maka seolah masalah Etika Profesi Akuntan hanya menjadi domain bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
Critical Review
Menurut kelompok kami, KAP dan AP harus lebih meningkatkan kinerja professional agar tidak terjadi pelanggaran dalam Etika Profesi Akuntan Publik dan tidak ada kasus yang betambah mengenai perubahan posisi laporan keuangan. Seperti hasil penelitian yang dilakukan oleh Ludigdo (1999) menghasilkan rumusan bahwa pelanggaran Etika seharusnya tidak terjadi apabila Akuntan memiliki pengetahuan, pemahaman, serta kemauan dalam menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya.



BAB II
TEORI
                                 
2.1ETIKA, MORAL dan KOGNITIF
Dari pandangan Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos”(bentuk tunggal) yang berarti adat, kebiasaan, watak, perasaan, sikap, cara berpikir.Dalam bentuk jamak (ta etha) yang berarti adat kebiasaan.Filosof Yunani terkenal Aristoteles (384-322 SM) telah menggunakan istilah ethos untuk menjelaskanfilsafat moral.Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, Etika adalah ilmupengetahunan tentang azaz-azaz moral.
Moral diartikan sebagai nilai-nilai serta norma-norma yang menjadi dasar pegangan bagi seseorang atau sekolompok orang dalam bertindak. Kata Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang memiliki arti: Kebiasaan. Morris berarti kebiasaan moral. Dalam teori Philosophia Moralis, terdapat 4 gaya pemikiran dari perkembangan moral, yaitu Deontological, Teleological, Conventional, Egois(Fraedrich & Ferrell 1992a, 1992b; Harris & Sutton,1995; Reidenbach dan  Robin,1990).
      Cognitive memiliki arti pengertian, mengerti.Dalam makna yang luasCognition berarti perolehan, penataan dan penggunaan pengetahuan (Nelsser, 1976).Kognitif menjadi istilah yang begitu populer di ilmu Psikologis yang mencakup segala aspek pengenalan terhadap perilaku mental yang berhubungan dengan pemahaman manusia terhadap lingkungannya berdasarkan Konasi(Kehendak) dan Efeksi (Perasaan). Kalangan ahli jiwa berpendapat, tingkah laku
manusia akan senantiasa didasarkan pada Kognisi, yaitu tindakan untuk mengenali dan memikirkan situasi dimana tingkah laku itu terjadi.
2.1  ETIKA DALAM PERSPEKTIF SYARIAH dan ETIKA AAOIFI
Kata Syara’a berarti mendatangi tempat minum, atau menjadi terbuka atautampak jelas.Kata Syari’a berarti menghadap terbuka ke arah tertentu. Di dalam AlQur’an kata Syariat memiliki 2 makna yaitu : Aturan,Hukum atau jalan (AsySyuro 13, Asy Syuro 21, Al Maidah 48, Al Jatsiyah 18) dan Sesuatu yang terbuka,tampak jelas (Al A’raf 163). Karena, ketika mendiskusikan masalah Syariahmaka sesungguhnya tidak hanya berorientasi pada aturan, hukum (Fiqih). Dr.M.Yusuf Musa dalam kitab Al Fiqh Al Islami menyebutkan bahwa Syariah(Syariat) mencakup 3 unsur, yaitu:
2.2.1        Iktikadi (Ilmu Kalam dan Ilmu Tauhid)
2.2.2        Akhlaqi (Ilmu Akhlaq, Ilmu Tasawuf dan Ilmu Irfan)
2.2.3        Fiqih (Hukum Amaliah), yang dibedakan menjadi:Fiqih Dharuri dan Fiqih Nazari
AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) yang berkedudukan di Bahrain, yang merupakan organisasi Akuntanyang berpraktek di dunia Bisnis Syariah, merumuskan Etika Profesi AkuntanPublik yang berpraktek di institusi syariah dalam 6 prinsip etika profesi akuntan,yaitu:
2.2.1        Trustworthiness, yaitu akuntan harus dapat dipercaya dan jujur dalam menjalankan profesinya.
2.2.2        Legitimacy, yaitu akuntan harus memastikan keabsahan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya sesuai aturan dan prinsip-prinsip syariah.
2.2.3        Objectivity, artinya akuntan harus adil, tidak memihak, bebas dari konflik kepentingan, dan independen dalam fakta dan penampilan.
2.2.4        Professional Competence and dilligent, artinya akuntan harus kompeten dan terlatih dengan baik dalam menjalankan tugasnya.
2.2.5        Faith driven conduct, artinya perilaku akuntan harus konsisten dengan nilai-nilai agama.
2.2.6        Professional conduct and technical standards, artinya dalam menjalankan tugasnya akuntan harus mematuhi standar akuntansi dan auditing yang ditetapkan AAOIFI. Secara umum, 6 prinsip etika yang dibangun oleh AAOIFI tersebut, secara substansial mengacu pada prinsip syariah sebagaimana yang diuraikan di atas.Meskipun dalam beberapa hal yang menyangkut ajaran filosofi syariah terutamaberkaitan dengan aspek Fiqih, terdapat beberapa hal yang berbeda perspektif,ketika tinjauannya diorientasikan pada ajaran mahzab-mahzab. Format Prinsip - prinsipEtika Profesi Akuntan dari AAOIFI, terdiri dari 3 bagian yaitu:
2.2.6.1  Dasar Syariah
2.2.6.2  Prinsip-Prinsip Etika Akuntan, (yang diturunkan dari Dasar-dasar SyariahIslam)
2.2.6.3  Aturan Etika Akuntan, (yang berisi prosedur dan aturan pelaksanaan kodeetik yang diturunkan dari prinsip-prinsip umum dalam Prinsip-prinsipEtika Akuntan).
2.3  ETIKA PROFESI AKUNTAN AICPA
Di kalangan negara-negara barat (USA khususnya) orientasi pelaksanaanetika profesi lebih ditujukan pada maksud dan tujuan untuk dapat senantiasamendapatkan kepercayaan publik dan stakeholder, demi menjaga reputasi dankredibilitas profesi di tengah-tengah masyarakat.Karenanya landasan Etika ProfesiAkuntan yang dibangun oleh AICPA mengemban prinsip nilai-nilai yangdiorentasikan guna menjaga reputasi dan kredibilitas tersebut. Beberapa prinsip
dasar etika profesi akuntan yang dirumuskan oleh AICPA adalah:
2.3.1        Responsibilities, yaitu menjalankan tanggungjawab sebagai seorang professional
2.3.2        The Public Interest, yaitu berorientasi pada pelayanan untuk kepentinganumum, dengan menghargai kepecayaan yang diberikan oleh masyarakat.
2.3.3        Integrity, yaitu menjaga kejujuran dalam menjalankan aktifitas profesional.
2.3.4        Objectivity and Independent, yaitu menjaga obyektifitas, tidak berpihak,senantiasa bersikap independen dalam menjalankan aktifitasprofesionalnya.
2.3.5        Due Care, yaitu memahami standar-standar teknis dengan senantiasa secaraterus menerus memperbaiki kompetensi dan kualitas pelayanan.
2.3.6        Scope and Nature of Services, yaitu memahami prinsip-prinsip kode etikprofesi dalam menentukan ruang lingkup dan sifat pelayanan yangdiberikan kepada masyarakat.Jika diteliti secara tajam, maka prinsip-prinsip Etika Profesi AkuntanAICPA banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai materialistik dan sekuler sertapermisive yang berkembang di negara-negara barat. Nilai-nilai tersebutmempengaruhi sikap dan tindak masyarakat sehingga menjadi sebuah ajaran ethicsyang diakui masyarakat. Ukuran kebenaran biasanya diukur dengan adanyadukungan masyarakat secara luas.
2.4  ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK INDONESIA di ERA KOMPETITIF
Akuntan Publik di Indonesia bergabung di dalam wadah organisasi IAPI(Institut Akuntan Publik Indonesia).IAPI merupakan organisasi baru hasilpenjelmaan dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Kompartemen Akuntan Publik.Dalam pelaksanaan Etika Profesi, IAPI telah menerbitkan Kode Etik ProfesiAkuntan Publik yang dipakai sebagai dasar etika dalam memberikan jasa danpelayanan Kantor Akuntan Publik, pada bulan Oktober 2008, dan berlaku efektifper 1 Januari 2010. Kode etik ini menggantikan aturan etika yang berlaku sebelumditerbitkannya Kode Etik.Dalam Kode Etik tersebut ditetapkan prinsip dasar danaturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam KAP ataujaringan KAP baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakananggota IAPI yang memberikan jasa profesional kepada pengguna jasa (baik jasaassurance maupun jasa selain assurance).Di dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik – IAPI, terdiri dari 2 bagian:
2.4.1        (Bagian A) berisi prinsip dasar etika profesi yang memberikan kerangkakonseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian A : berisi Dasar Konseptual Etika. Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntan Publik, yang terdapat di bagian A, terdiri dari:
2.4.1.1  Prinsip Integritas
2.4.1.2  Prinsip Obyektifitas
2.4.1.3  Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan & Kehati-hatian Profesional(Professional Competence and Due Care)
2.4.1.4  Prinsip Kerahasiaan
2.4.1.5  Prinsip Perilaku Profesional
2.5  PENELITI TERDAHULU
Sebagai contoh penelitian tentang Etika Akuntan, adalah seperti yang dilakukan oleh Volker (1984), Bebeau, et al (1985) menyatakan bahwa para Akuntan Profesional cenderung mengabaikan persoalan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis. Kemudian, Cushing (1999) yang menawarkan sebuah kerangka kerja berdasarkan Game Theory untuk melakukan pengujian pendekatan standar Etika dengan profesi Akuntan (baca: Akuntan Publik). Penelitian yang dilakukan oleh Ludigdo (1999) menghasilkan rumusan bahwa pelanggaran Etika seharusnya tidak terjadi apabila Akuntan memiliki pengetahuan, pemahaman, serta kemauan dalam menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Hasil Penelitian Payamta (2002) menyatakan bahwa berdasarkan Pedoman Etika IFAC, maka syarat-syarat etika suatu organisasi akuntan, sebaiknya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur tindakan/ perilaku seseorang akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Prinsip-prinsip tersebut meliputi: Integritas, Obyektifitas, Independensi, Kepercayaan, Standar-standar teknis, Kemampuan Profesional, dan Perilaku Etika. Yang menarik adalah pendapat dari Sudibyo (1995) dalam Khomsiyah dan Indriantoro (1998) yang menyatakan bahwa Dunia Pendidikan Akuntansi memiliki pengaruh yang besar terhadap perilaku Etika dari Auditor.Pendapat dari Sudibyo seolah memberikan informasi bagi kita, bahwa ketika kita berbicara Etika Profesi Akuntan Publik maka hal tersebut juga memiliki kaitan dengan implementasi Etika Profesi Akuntan Pendidik.
Critical Review
Melalui teori etika subjektivitas religius yang tercermin dalam pemikiran Martin Luther, penelitian ini menelaah kegagalan objektivitas dalam praktik rotasi audit.Hasil penelitian menunjukan bahwa subjektivitas  tetap ada dalam diri manusia dan objektivitas membuka celah untuk kepentingan subjektif. Subjektivitas religious mengarahkan subjektivitas   mengarahkan subjektivitas   dalam diri manusia untuk sepadan dengan kehendak Allah.



BAB III
METODE PENELITIAN

3.1  JENIS PENELITIAN
Adapun bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif deskripstif.Penelitian kualitatif ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut atau perspektif partisipan.Partisipan ini adalah orang-orang yang diajak berwawancara, diobservasi, diminta memberikan data, pendapat, pemikiran, dan persepsinya.Strategi penelitian bersifat fleksibel, menggunakan aneka kombinasi dari teknik-teknik untuk mendapatkan data yang valid (Sukmadinata, 2009: 94). Berdasarkan hal 42 tersebut, metode penelitian kualitatif dilakukan secara intensif, peneliti ikut berpartisipasi lama di lapangan, mencatat secara hati-hati apa yang terjadi, melakukan analisis reflektif terhadap berbagai dokumen yang ditemukan di lapangan, dan membuat laporan penelitian secara mendetail (Sugiyono, 2015: 16). Penelitian deskriptif ditujukan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena yang bersifat alamiah ataupun rekayasa manusia (Sukmadinata, 2009: 72). Pemilihan metode kualitatif ini bertujuan agar peneliti lebih bisa mengobservasi secara detil, mendalam dan rinci melalui pendekatan langsung dengan obyek yang diamati.


3.2  SUMBER DATA
      Sumber data adalah segala sesuatu yang dapat memberikan informasi mengenai data.Berdasarkan sumbernya, data dibedakan menjadi dua, yaitu data primer dan data sekunder.
3.2.1     Data primer yaitu data yang dibuat oleh peneliti untuk maksud khusus menyelesaikan permasalahan yang sedang ditanganinya. Data dikumpulkan sendiri oleh peneliti langsung dari sumber pertama atau tempat objek penelitian dilakukan.
3.2.2     Data sekunder yaitu data yang telah dikumpulkan untuk maksud selain menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi. Data ini dapat ditemukan dengan cepat. Dalam penelitian ini yang menjadi sumber data sekunder adalah literatur, artikel, jurnal serta situs di internet yang berkenaan dengan penelitian yang dilakukan.
3.3  JENIS UJI
3.3.1 Uji Validitas
Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui apakah alat ukur yang digunakan mengukur apa yang perlu diukur. Suatu alat ukur yang validitasnya tinggi akan mempunyai tingkat kesalahan kecil, sehingga data yang terkumpul merupakan data yang memadai. Validitas menunjukan sejauh mana suatu alat pengukur itu mengukur apa yang ingin diukur.
Uji Validitas Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui apakah alat ukur yang digunakan mengukur apa yang perlu diukur. Uji validitas dalam penelitian ini digunakan analisisitem, yaitu mengkorelasikan skor tiap butir dengan skor total yang merupakan jumlah dari tiap skor butir.
3.3.2 Uji Reliabilitas
Sebuah alat ukur atau pertanyaan dalam angket dikategorikan reliabel (andal), jika alat ukur yang digunakan dapat mengukur secara konsisten atau stabil meskipun pertanyaan tersebut diajukan dalam waktu yang berbeda.Uji reliabilitas dilakukan terhadap butir pertanyaan atau pernyataan yang sudah valid. Pengujian ini digunakan untuk mengetahui seberapa jauh hasil pengukuran tetap konsisten apabila dilakukan pengukuran dua kali atau lebih terhadap gejala yang sama dengan menggunakan alat pengukur yang sama. Untuk melihat reliabilitas masing-masing instrumen yang digunakan, penulis menggunakan koefisien cronbach alpha (α) dengan menggunakan fasilitas Statistical Product and Service Solution (SPSS) versi 20 untuk jenis pengukuran interval.
Critical Review
Dengan ada nya kasus dalam Etika Profesi Akuntan Publik akhirnya penelitian bisa lebih mengobservasi secara detil, mendalam dan rinci melalui pendekatan langsung dengan obyek yang diamati.Sehingga bisa membuktikan bahwa ada pelanggaran kode etik dalam profesi Akuntan.



BAB 1V
PEMBAHASAN

4.1 INTERPRETASI TEORI
4.1.1 ANALISA DATA
Penelitian yang di lakukan oleh penulis dalam jurnal ini adalah berbentuk deskriptif kualitatif, yakni penelitian dengan cara memaparkan dalam bentuk kualitatif terhadap obyek yang didasarkan pada kenyataan  dan fakta – fakta yang tampak pada obyek tersebut. Sehingga untuk menganalisis data yang telah dikumpulkan digunakan bentuk analisis deskriptif kualitatif yaitu menganalisis data dengan berpijak pada fenomena – fenomena yang kemudian dikaitkan dengan teori atau pendapat yang telah ada.Penelitian kualitatif lebih menekankan pada pemahaman hubungan yang kompleks diantara semua yang ada, dan mencoba membangun pemahaman yang tegas kepada pembaca melalui deskripsi. Oleh karena itu penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yaitu dengan cara data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan informasi dideskriptifkan secara menyeluruh. Data dalam wawancara dalam penelitian adalah sumber data utama yang menjadi bahan analisis data untuk menjawab masalah penelitian.
Berkaitan dengan judul dari penelitian ini, yaitu ETIKA PROFESI DALAM PROBLEMATIKA DI ERACOMPETITIF MENURUT SISI PANDANG AKUNTAN PUBLIK.
Dari hasil penelitian, dapat diperoleh data bahwa Etika Profesi Dengan demikianmenyamakan terminologi Etika Profesi Akuntan dengan Etika Profesi Akuntan Publik, adalah kurang tepat. Mungkin karena dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran Etika lebih langsung dirasakan masyarakat ekonomi (berkurangnya kepercayaan investor yang ditampakkan dengan berkurangnya transaksi yang terjadi di Pasar Modal), serta ada Blow up media secara besar-besaran maka seolah masalah Etika Profesi Akuntan hanya menjadi domain bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik.
Critical Review
Untuk lebih menyempurnakan hasil penelitian ini penelitian dimasa mendatang  perlu memperluas lingkup sampelnya. Atau dapat juga dilakukan penelitian lanjutan atas responden yang sama. Hal ini kemungkinan akan lebih efektif untuk menilai efektifitas ETIKA PROFESI DALAM PROBLEMATIKA DI ERA COMPETITIF MENURUT SISI PANDANG AKUNTAN PUBLIK.


BAB V
PENUTUP
5.1  KESIMPULAN
            Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan yakni: Kode Etik Akuntan memuat prinsip-prinsip etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan. Aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya kecurangan dan membantu akuntan untuk menjalankan tanggung jawabnya dengan profesional.Nyatanya, prinsip objektivitas sebagai salah satu prinsip etika membuka celah untuk terjadinya kecurangan.Prinsip  ini  mencoba menghilangkan  subjektivitas  yang  pada hakikatnya tak dapat dipisahkan dalam diri manusia. Bahwasannya seorang akuntan publik harus benar-benar memahami standar akuntan publik dan mematuhi kode etik yang sudah diatur bedasarkan keputusan yang di ambil bersama oleh Institut Akunta Publik Indonesia (IAPI).Karena seperti yang kita ketahui setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan khususnya untuk profesi akuntan publik terdapat sanksi-sanksi yang dapat menjeratnya baik secara perdana maupun perdata sesuai dengan peraturan hukum yang ada di Indonesia.



5.2  SARAN
            Bagi para pekerja profesional yang berprofesi sebagai akuntan publik baik yang sudah berpengalaman atau lebih khususnya lagi bagi baru akan menggeluti bidang tersebut hendaknya untuk menpersiapkan dan mempelajari segala sesuatunya yang berhubungan dengan aturan-aturan dan etika profesi akuntan publik  dengan seksama.
Terlepas dari judul diatas, kita sebagai mahluk individu dan sosial tentunya kita harus selau menjaga sikap, etika dan mematuhi norma-norma yang ada didalam kehidupan sehari-hari.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Critical Review Jurnal Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Earnings Response Coefficient (ERC) (Studi Empiris Pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2010-2013

Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Earnings Response Coefficient (ERC) (Studi Empiris Pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Pada Tahun 2010-2013 Laporan Ini dibuat Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Pada Mata Kuliah Seminar Akuntansi keuangan Oleh ILA KADIM                                     (171011200168) MARIFA NUR ALIA                      (171011201649) PROGRAM STUDI AKUNTASI S1 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PAMULANGKOTA TANGGERANG SELATAN 2020 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh dari pengungkapan informasi Corporate Social Responsibility (CSR) dalam laporan tahunan p...

Critical Review Jurnal AKUNTANSI FORENSIK UNTUK BEDAH KASUS KORUPSI

Akuntansi Forensik Untuk Bedah Kasus Korupsi  Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Seminar Akuntansi Keuangan  Dibimbing Oleh Dosen : RATIH QADARTI ANJILNI  Kelompok 13  Disusun Oleh :  FIFI MILLENIA ANJANI (171011202240)  NITA RIFAUL KHUSNA ( 171011202205 ) PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI  FAKULTAS EKONOMI  UNIVERSITAS PAMULANG  TANGERANG SELATAN  2020 KATA PENGANTAR  Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan nikmatNya kepada kita semua, nikmat ilmu yang diberikan Tuhan kepada kita, sehingga kita bisa menyelesaikan tugas makalah kita yang berjudul “Akuntansi Forensik Untuk Bedah Kasus Korupsi”  Makalah ini adalah tugas yang saya tujukan kepada Ibu Ratih Qadarti Anjilni, selaku Dosen Mata Kuliah Seminar Akuntansi Keuangan. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dan memenuhi kewajiban tugas Seminar Akuntansi Keuang...

Critical Review Jurnal PENGARUH IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY(CSR) TERHADAP CITRA PERUSAHAAN (Studi pada PT. Semen Indonesia (Persero,Tbk.)

PENGARUH IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) TERHADAP CITRA PERUSAHAAN  (Studi pada PT. Semen Indonesia (Persero,Tbk.) * ( Mohammad Yaskun¹, Puguh Cahyono²) Prodi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam )   Untuk Mata Kuliah Seminar Akuntansi Dosen Pengampu : RATIH QADARTI ANJILNI S.E., M.Ak.   Disusun Oleh Kelompok 1 5 : 1. Heny Setyowati                               (171011201008) 2. Mega Lestari                                    (171011201486) Program Studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang 2020 DAFTAR ISI Abstrak ..............................................................................